Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib 7 Polisi Dipenjarakan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Ada yang Sudah Bebas hingga Naik Pangkat

Kasus Ferdy Sambo yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa tahun lalu melibatkan banyak nama polisi yang sempat dipenjara, kini sudah bebas.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Timur.com
Bagaimana nasib para polisi yang pernah terlibat dalam kasus Ferdy Sambo setelah dipenjara. 

 Pemecatan Agus merupakan imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Selain dipecat, Agus Nurpatria juga dipenjara selama dua tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.

Adapun Agus Nurpatria mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim juga sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Update, Kombes Agus Nurpatria kabarnya sudah bebas dari hukuman penjara.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.

Agus bebas bersyarat sejak November 2023.

Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.

Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.

7 polisi terlibat kasus Ferdy Sambo
7 polisi terlibat kasus Ferdy Sambo (Instagram)

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo menerima putusan dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved