Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek 2024

Nihil Pendaftar di Masa Perpanjangan, Mas Ipin-Syah Berpotensi Jadi Calon Tunggal Pilkada Trenggalek

KPU Trenggalek telah menutup perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024, pada Rabu (4/9/2024) tengah malam.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad soal potensi Mas Ipin-Syah Jadi Calon Tunggal di Pilkada Trenggalek 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - KPU Trenggalek telah menutup perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024, pada Rabu (4/9/2024) tengah malam.

Dalam perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari, yaitu tanggal 2-4 September 2024, tidak ada satupun bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar.

"Untuk proses perpanjangan kita lakukan dari tanggal 2, lalu 3 dan 4 September. Selama perpanjangan tersebut tidak ada yang daftar, nihil," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan tersebut dilakukan karena hanya ada satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar saat pendaftaran Pilkada Trenggalek pada tanggal 27-29 Agustus, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah).

KPU Trenggalek lalu membuka masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari mulai 30 Agustus hingga 1 September. Namun demikian KPU Trenggalek mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu.

"Pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September digunakan untuk sosialisasi dan pengumuman, sedangkan perpanjangan masa pendaftarannya pada 2-4 September, sudah kita umumkan dan buka tapi hingga ditutup tadi malam tidak satupun pendaftar," lanjutnya.

Baca juga: Hanya Mas Ipin-Syah yang Daftar, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024

Inkamben Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara Menerima Surat Rekomendasi Model B1- KWK dari PDI Perjuangan untuk Maju dalam Pilkada Trenggalek 2024
Inkamben Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara Menerima Surat Rekomendasi Model B1- KWK dari PDI Perjuangan untuk Maju dalam Pilkada Trenggalek 2024 (tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra)

Baca juga: Cerita Mas Ipin Diperintah Mega Dampingi Risma Pilgub Jatim, Syarat Lengkap Tapi Batal Karena 1 Hal

Kendati sudah ditutup dan hanya ada satu pendaftar, Sadad masih enggan memastikan apakah Mas Ipin dan Syah akan menjadi calon tunggal dalam Pilkada Trenggalek 2024 dan akan melawan bumbung kosong.

"Kita masih harus menunggu penetapan Paslon pada tanggal 22 September nanti. Selain itu tahapan verifikasi administrasi untuk Bapaslon (Mas Ipin - Syah) juga masih berlangsung," terang Sadad.

Lebih lanjut, dalam verifikasi administrasi  berkas Mas Ipin-Syah, KPU Trenggalek masih menemukan sejumlah kekurangan sehingga harus dikembalikan ke LO untuk diperbaiki.

"Kita beri waktu hingga tanggal 7 untuk perbaikan, setelah itu kita verifikasi lagi berkasnya," pungkasnya.

Baca juga: Bakal Paslon Perseorangan Dicoret, Pilkada Trenggalek 2024 Berpotensi Calon Tunggal Saja

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved