Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sakit Hati Dimarahi, Pria ini Beli Air Keras di Toko Online Lalu Siramkan ke Atasan

Seorang pria berinisial JJS nekat menyiram atasannya berinisial MA menggunakan air keras. JJS mengaku sakit hati karena kerap dimarahi oleh atasannya

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi air keras - Pria ini nekat siram atasannya menggunakan air keras karena sakit hati kerap dimarahi 

Atas peristiwa tersebut, SAA terancam pasal pengroyokan dan penganiayaan terhadaap petugas.

"Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 tindak pidana pengroyokan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tawuran terjadi saat puluhan pemuda dari RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur saling serang menggunakan petasan dan melempar batu di lokasi tawuran. 

Mendapat informasi itu, jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara bersama Brimob Yon B Cipinang datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan membubarkan tawuran.

Tawuran yang terjadi sekitar pukul 04.35 WIB sempat diurai oleh personel gabungan dari Patroli Patra Brimob Yon B Cipinang dan Polres Metro Jakarta Timur.

"Ketika dilakukan pengamanan oleh anggota kepolisian, para pelaku tawuran menyiram air keras kepada (anggota Brimob tersebut)," ujar Nicolas.

Akibat disiram air keras, anggota Brimob yang terluka dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk mendapat tindakan medis karena mengalami luka bakar 12 persen di tubuhnya.

Sementara itu kasus serupa terkait penyiraman air keras juga pernah terjadi di Kediri, Jawa Timur.

Pilu istri dipaksa suami pulang berujung disiram air keras.

Mirisnya, sang anak turut menjadi korban.

Pelaku tak menyesali perbuatannya itu justru sengaja supaya istrinya mempunyai bekas luka agar tak berpindah ke pria lain.

Insiden ini terjadi di Kediri, Jawa Timur.

Pelaku berinisial NR (25).

Ia kini sudah ditahan polisi lantaran menyiram anak balitanya yang berusia dua tahun dan istrinya.

Baca juga: Vi Si Mama Muda Hancur Suami Diam-diam Nikah Lagi, Nekat Siram Air Keras Campur Cabai: Berkali-kali

Sementara korban berinisial PK (24) dan PM (2) masih dalam perawatan rumah sakit.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Dua (Ipda) Hery Wiyono menjelaskan duduk perkara peristiwa itu.

Pelaku NR merupakan warga Kabupaten Magelang sedangkan istrinya warga Kabupaten Semarang.

Keduanya terikat dalam hubungan perkawinan siri.

Sang istri selama ini tinggal di tempat indekos di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Sedangkan pelaku kerja serabutan di Magelang.

“Saat kejadian Kamis (11/7/2024) itu pelaku baru saja datang dari Magelang,” ujar Ipda Hery Wiyono dihubungi Kompas.com, Minggu (14/7/2024), dikutip dari Tribun Bogor.

Kedatangan pelaku untuk mengajak istrinya pulang ke Magelang.

Saat kepolisian melakukan olah TKP lokasi penganiayaan suami yang siram air keras istri dan anaknya di kos kawasan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Saat kepolisian melakukan olah TKP lokasi penganiayaan suami yang siram air keras istri dan anaknya di kos kawasan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. (Polres Kediri)

Namun korban menolak permintaannya sehingga terjadi pertengkaran.

Hery menambahkan, pasangan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali terlibat konflik rumah tangga.

Masalahnya sama, yaitu karena korban menolak diajak pulang. 

Sehingga dalam kedatangan terakhirnya itu, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan membawa asam sulfat.

“Karena korban tidak mau diajak pulang itu akhirnya disiram air sulfat. Cairannya sudah disiapkan dibeli dari toko kimia,” ungkap Hery Wiyono.

Baca juga: Siram Air Keras ke Teman Suami yang Melecehkannya, Mama Muda Jadi Tersangka, Adik: Ada Bayi 5 Bulan

Kenai tubuh anak

Tidak hanya mengenai tubuh istrinya, air keras tersebut mengenai tubuh anaknya yang tengah didekap istrinya.

Siraman air keras itu membuat kedua korban mengalami luka bakar di tubuhnya.

Justru kondisi anaknya lebih parah.

“Kondisi anaknya lebih parahnya. Rencananya mau dioperasi,” ungkap Hery.

Adapun usai melakukan aksinya, pelaku NR kabur melarikan diri ke luar kota.

Dia sempat dikejar massa warga sekitar lokasi kejadian namun berhasil kabur.

Hingga kemudian penyelidikan polisi mengungkap tempat persembunyian pelaku yaitu di rumahnya di Magelang.

Petugas lantas menjemputnya pada Jumat (12/7/2024).

“Kini sudah ditahan dengan status tersangka,” lanjut Hery.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pelaku yang siram air keras ke istri.
Pelaku yang siram air keras ke istri. (Polres Kediri)

Sakit hati

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pertengkaran maupun penyiraman air keras itu karena dipicu rasa sakit hati dan cemburu terhadap istrinya selama tinggal di kamar indekos itu.

Sehingga pelaku berupaya mengajaknya pulang ke Magelang namun istrinya kukuh menolaknya sehingga membuat pelaku sakit hati.

“Tapi ini masih sebatas pengakuan dari sisi tersangka,” kata Hery.

Sebab pihaknya masih belum bisa melakukan pemeriksaan kepada korban karena kondisinya masih dalam perawatan rumah sakit.

Pelaku tak menyesal

Meski telah menyiram air keras kepada istrinya dan berpotensi menyebabkan bekas luka, pelaku NR mengaku tidak menyesali perbuatannya.

Bahkan kepada polisi, pelaku secara terang-terangan mengakui sengaja melakukan penyiraman itu agar istrinya tersebut mempunyai bekas luka sehingga tidak bisa berpindah hati ke pria lain.

“Kata tersangka agar korban hanya melayani dirinya saja,” pungkas Hery Wiyono.

Sebelumnya diberitakan, NR menyiram PK (24) dan PM (2), istri dan anaknya, menggunakan cairan asam sulfat hingga keduanya mengalami luka bakar.

Penyiraman itu terjadi setelah pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan siri itu terlibat pertengkaran, Kamis (11/7/2024).

Akibat perbuatannya itu tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved