Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Tanah 75 Cm Terdampak Proyek Tol, Dapat Uang Ganti Rp 5 Juta, Pemilik Hanya Tertawa: Lucu Aja

Heru Pramudia Wardana (50) menceritakan, tanah yang terdampak jalan tol tersebut masih atas nama almarhum orangtuanya.

KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma/Dok. BPJT
Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) saat menceritakan tanah terdampak tol milik keluarganya, Selasa (3/9/2024). 

Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang ganti rugi tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut.

"Enggak tahu, biasanya ada kas keluarga tapi enggak tahu, biasanya dikasih kas keluarga, kan berdelapan. Dapatnya (uang ganti rugi) berapa aku juga enggak tahu," ungkapnya.

Disampaikan Heru, harapannya setelah uang ganti rugi diberikan, proses untuk turun waris bisa segera dilanjutkan.

"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses kan orangtua juga sudah enggak ada to biar enak," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan BPN soal Tanah 75 Cm yang Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta karena Proyek Tol, Pemilik: Lucu Aja

Alasan terdampak tol 0,75 meter persegi

Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) saat menceritakan tanah terdampak tol milik keluarganya, Selasa (3/9/2024).
Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) saat menceritakan tanah terdampak tol milik keluarganya, Selasa (3/9/2024). (KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma/Dok. BPJT)

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo mengatakan ada warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi.

"Ada yang 0,75 meter, menerima (uang ganti rugi) Rp 5.409.610," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di kantor Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (3/09/2024).

Hary Listantyo menyampaikan, jalan tol di ring road utara akan dibangun elevated (jalan layang). Kemudian tanah seluas 0,75 meter tersebut tepat berada di bawah elevated.

"Kan kalau elevated berapapun kena harus dibebaskan, kan ruang udara soalnya. Kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari, tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu, 0 koma sekian harus tetap dibayar," ucapnya.

Menurut Hary, tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut menjadi luasan terkecil terdampak di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Sementara untuk total nominal ganti rugi luasan 0,75 meter persegi yakni Rp 5.409.610 juga yang paling kecil.

"Iya (total nominal ganti rugi terkecil). Ruang udara harus dibebaskan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved