Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Apes Pelamar CPNS, usai Kesulitan Cari E-meterai Kini Malah Tertipu Rp 200.000 di Toko Online

Pelamar CPNS bernama Idham (30) tertipu ratusan ribu Rupiah karena membeli meterai elektronik di luar situs resmi. Hal ini buntut situs resmi eror

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar laman e-meterai.co.id
Ilustrasi e-meterai - Calon pelamar CPNS 2024 malah tertipu setelah kesulitan mendapatkan e-meterai 

Misalnya, pembelian lima keping e-Meterai atau sepuluh keping e-meterai.

Oleh karenanya pembeli harus memastikan e-Meterai yang akan dikembalikan dananya berjumlah lengkap, yakni lima atau sepuluh keping.

Pasalnya, jika sudah ada satu saja e-meterai yang berhasil dibubuhkan, sedangkan lainnya gagal, maka tidak bisa mengajukan refund.

Selain ketantuan diatas, ada sejumlah aturan lain yang perlu diperhatikans ebelum mengajukan refund, diantaranya :

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses

Cara Refund e-Meterai Peruri

Proses pengembalian dana atau refund bisa dilakukan masyarakat melalui laman resmi Peruri dengan alamat meterai-elektronik.com.

Berikut langkah-langkah refund e-meterai:

1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved