Pilkada Jember 2024
Hasil Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pilkada Jember 2024, KPU Minta 2 Bakal Cawabup Perbaiki SKCK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Bakal Calon Wakil Bupati Jember (Cawabup) Djoko Susanto maupun Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun perlu diperbaiki.
"Belum benar penulisannya, karena seharusnya SKCK itu berlaku hingga 2025, tetapi disitu tertulis berlaku selama 2024," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, kesalahan penulisan masa berlaku SKCK tersebut milik masing-masing Bakal Cawabup yang daftar Pilkada 2024. Kata dia, dokumen itu sekarang telah direvisi oleh Polres Jember.
Baca juga: Bantu Petugas Damkar Padamkan Api di Kandang, 1 Warga Jember Tertimpa Genteng, Ending ke Puskesmas
"Dan itu sudah dibetulkan oleh Polres soal kesalahan masa berlakunya. SKCK milik semua wakilnya baik Gus Firjaun ataupun Pak Djoko," kata Hendra.
Hendra memperkirakan berkas pendaftaran Pilkada Jember 2024, baik Bakal Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Fawait- Djoko Susanto ataupun Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Ada 10 persen lagi dokumennya perlu segera diperbaiki.
"Hampir 90 persen sudah selesai berkasnya, jadi tinggal 10 persen yang perlu diperbaiki. Artinya hanya kurang sedikit saja," tuturnya.
Baca juga: Ada 9 Pendirian Klinik di Jember yang Izinnya Belum Keluar Selama Tahun 2024
Beberapa kekurangan lain dokumen Bakal Paslon Pilkada Jember 2024. Kata dia, adalah surat laporan penerimaan pajak lima tahun terakhir belum diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.
"Belumnya ini karena belum diupload di Silon, kalau dokumen fisiknya sebagian sudah ada. Jadi masih ada waktu bagi mereka sampai 8 September 2024 untuk meng-upload di Silon," katanya.
Hendra memberi waktu kepada dua Bakal Paslon Pilkada Jember ini, segera melengkapi dokumen fisik pendaftarannya hingga 7 September 2024.
"Karena pada 8 September 2024, kami harus melaporkan berkas pendaftaran ini ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," ulasnya.
Pilkada Jember 2024
Bakal Calon Wakil Bupati Jember
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
pasangan calon (paslon)
KPU Jember
TribunJatim.com
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember Pilkada 2024, Fawait dan Hendy Tak Bisa Hadir |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Jember, Paslon Gus Fawait-Djoko Raih Suara Tertinggi, Segini Selisihnya |
![]() |
---|
Gus Fawait-Djoko Deklarasi Kemenangan, PDIP Jember Ucapkan Selamat: Tapi Nunggu Rekapitulasi KPU |
![]() |
---|
Sehari Pasca Coblosan Pilkada, Cabup Jember Gus Fawait Sembelih Sapi |
![]() |
---|
Unggul Hitung Cepat Pilkada Jember, Rumah Gus Fawait Mulai Dihiasi Karangan Bunga Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.