Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Hasil Pemeriksaan Dokumen Pendaftaran Pilkada Jember 2024, KPU Minta 2 Bakal Cawabup Perbaiki SKCK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Bakal Calon Wakil Bupati Jember (Cawabup) Djoko Susanto maupun Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun perlu diperbaiki.

"Belum benar penulisannya, karena  seharusnya SKCK itu berlaku hingga 2025, tetapi disitu tertulis berlaku selama 2024," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, kesalahan penulisan masa berlaku SKCK tersebut milik masing-masing Bakal Cawabup yang daftar Pilkada 2024. Kata dia, dokumen itu sekarang telah direvisi oleh Polres Jember.

Baca juga: Bantu Petugas Damkar Padamkan Api di Kandang, 1 Warga Jember Tertimpa Genteng, Ending ke Puskesmas

"Dan itu sudah dibetulkan oleh Polres soal kesalahan masa berlakunya. SKCK milik semua wakilnya baik Gus Firjaun ataupun Pak Djoko," kata Hendra.

Hendra memperkirakan berkas pendaftaran Pilkada Jember 2024, baik Bakal Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Fawait- Djoko Susanto ataupun Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Ada 10 persen lagi dokumennya perlu segera diperbaiki.

"Hampir 90 persen sudah selesai berkasnya, jadi tinggal 10 persen yang perlu diperbaiki. Artinya hanya kurang sedikit saja," tuturnya.

Baca juga: Ada 9 Pendirian Klinik di Jember yang Izinnya Belum Keluar Selama Tahun 2024

Beberapa kekurangan lain dokumen  Bakal Paslon Pilkada Jember 2024. Kata dia, adalah surat laporan penerimaan pajak lima tahun terakhir belum diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.

"Belumnya ini karena belum diupload di Silon, kalau dokumen fisiknya sebagian sudah ada. Jadi masih ada waktu bagi mereka sampai 8 September 2024 untuk meng-upload di Silon," katanya.

Hendra memberi waktu kepada dua Bakal Paslon Pilkada Jember ini, segera melengkapi dokumen fisik pendaftarannya hingga 7 September 2024.

"Karena pada 8 September 2024, kami harus melaporkan berkas pendaftaran ini ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," ulasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved