Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bu Guru Matematika Banting Siswa SMA Perkara Senyum, Tak Gubris Maaf, si Murid: Lihat Temen

Tengah viral di media sosial video bu guru matematika banting muridnya. Peristiwa ini terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Nasib Bu Guru Matematika Banting Siswa SMA Perkara Senyum, Tak Gubris Maaf, si Murid: Lihat Temen 

Atas peristiwa ini, Haruman pun memerintahkan jajaran kesiswaan, wali kelas, hingga guru BK untuk menghimpun informasi mengenai tindak kekerasan tersebut.

Ia juga belum mengetahui apakah muridnya mengalami cedera atau tidak.

Haruman mengaku, ia baru melihat rekaman video viral yang tersebar di media sosial itu.

"Apakah murid tersebut mengalami cedera atau tidak saya belum tahu juga, karena saya pun baru melihat di video yang beredar," kata Haruman.

"Tapi yang jelas kasus ini akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca juga: Tegur Kepala Dinas yang Merokok di Dalam Ruangan, Guru Amalia Tak Dipecat, Sosok Kadisdikbud Disorot

Adapun, guru sebagai pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan di sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, di setiap sekolah terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

TPPPK bertugas untuk menerima dan meninjau laporan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

Jika terbukti ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru, maka akan diberi sanksi.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.

Sanksi Ringan

Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

Sanksi Sedang

Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved