Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan BPN soal Tanah 75 Cm yang Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta karena Proyek Tol, Pemilik: Lucu Aja

Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman angkat bicara soal tanah 75 cm milik warga yang dapat ganti rugi Rp 5 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok. BPJT
Penjelasan BPN soal Tanah 75 Cm yang Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta karena Proyek Tol, Pemilik: Lucu Aja 

Saat proses berlangsung, keluarga mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut terdampak jalan tol.

Namun, yang mengejutkan ternyata tanah yang terkena tol hanya seluas 0,75 meter persegi atau 75 Cm.

Mengetahui luas yang terdampak hanya 0,75 meter persegi, menurut Heru keluarga pun hanya tertawa.

Bahkan, keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak ingin meminta ganti rugi, sebab tanah yang terdampak hanya kecil.

"Ya lucu aja, ketawa aja. Itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak. Keluarga sampai bilang 'wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske' (saya tidak minta uang ganti rugi, sudah saya ikhlaskan), tapi proses (balik nama/turun waris) jalan terus, tapi tetap pihak BPN enggak bisa, harus berhenti tetep harus berhenti," bebernya.

Heru menuturkan segala sesuatu terkait dengan ganti rugi tol sudah diurus oleh kakak pertamanya.

Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang ganti rugi tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut.

"Enggak tahu, biasanya ada kas keluarga tapi enggak tahu, biasanya dikasih kas keluarga, kan berdelapan. Dapatnya (uang ganti rugi) berapa aku juga enggak tahu," ungkapnya.

Disampaikan Heru, harapannya setelah uang ganti rugi diberikan, proses untuk turun waris bisa segera dilanjutkan.

"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses kan orangtua juga sudah enggak ada to biar enak," pungkasnya.

Penambangan Tanah Kas Desa di Gedangsari Gunungkidulu Ternyata untuk Proyek Tol Jogja-Solo

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari sekitar Rp 600 juta.

Hingga saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.

Dari 24.000 meter kubik tanah kas desa yang diambil sejak 7-30 September 2022, sebanyak 5 persen digunakan untuk tanah uruk fasilitas umum seperti lapangan di Kalurahan Sampang. Sisanya dijual untuk proyek Tol Jogja-Solo.

"Beberapa kali ekspos dan pemeriksaan beberapa saksi itu muncul angka estimasi potensi kerugian sekitar Rp 600 juta. Memang masih estimasi, karena surat resmi dari Isda belum kami terima," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra saat ditemui di Kantor Kejari Gunungkidul, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Niat Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp1,4 M Gagal, Wanita Justru Tekor Rp800 Juta Beli Tanah di Kades

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved