Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Semua Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Belum Lengkapi Syarat Administrasi Pencalonan

Dari 4 bakal paslon di Pilkada Tulungagung 2024, belum ada satupun yang sudah melengkapi syarat administrasi pencalonan. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Pilkada Tulungagung 2024 ke salah satu liaison officer (LO), Jumat (6/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi 4 pasangan bakal calon di Pilkada Tulungagung 2024.

Hasilnya, dari 4 bakal paslon, belum ada satupun yang sudah melengkapi syarat administrasi pencalonan. 

Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, menyerahkan hasil verifikasi administrasi ini kepada para liaison officer (LO) setiap bakal paslon, di Media Center KPU Tulungagung, Jumat (6/9/2024).

“Kami serahkan ke LO masing-masing supaya mereka bisa memahami. Syarat ini menjadi kunci bisa dicalonkan atau tidak,” terang Burhan. 

Burhan meminta setiap LO benar-benar serius melengkapi kekurangan berkas administrasi.

KPU Tulungagung terbuka dengan memberikan fasilitas kepada para bakal paslon. 

Bahkan KPU menyediakan waktu 24 jam untuk membantu para bakal paslon melengkapi berkasnya.

Menurut Koordinator Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, masih banyak dokumen yang belum dilampirkan. 

Kekurangan paling banyak adalah surat keterangan pailit, surat keterangan tidak dicabut hak politiknya dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Tanpa Koalisi, PKB Mantap Pasangkan Budi Setiyahadi dan Susilowati di Pilkada Tulungagung 2024

“Satu per satu kami sampaikan ke LO. Kalau mau tahu lengkapnya langsung ke LO masing-masing,” ucapnya.

KPU Tulungagung memberikan waktu hingga Minggu (8/9/2024) agar para bakal paslon melengkapi berkasnya. 

Jika kekurangan administrasi ini tidak dilengkapi, maka bakal paslon bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Selain itu, ada ijazah dari salah satu bakal calon yang perlu diverifikasi, karena ada perbedaan dengan nama di KTP.

Sebelumnya yang bersangkutan telah menunjukkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, terkait perubahan nama. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved