Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Belasan Anggota DPRD Sampang Gadaikan SK untuk Pinjaman Bank, Ajukan Rp500 Juta hingga Rp1 Miliar

Belakangan hari ini ramai dikabarkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk pengajuan pinjaman bank

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Jalannya pelantikan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura periode 2024-2029, Senin (26/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Belakangan hari ini ramai dikabarkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura gadaikan SK (Surat Keputusan) untuk pengajuan pinjaman bank pasca pelantikan.

Tak tanggung, pinjaman yang diajukan anggota legislatif di daerah bertajuk Bumi Bahari tersebut bervariasi mulai Rp 500 juta – Rp 1 miliar, dengan masa pinjaman 1 hingga 5 tahun.

Direktur Utama Bank Sampang Syaifulloh Asyik mengatakan bahwa, saat ini terdeteksi lebih dari 15 anggota DPRD Sampang yang mengajukan pinjaman ke Bank Sampang.

Pengajuan pinjaman dengan menjaminkan SK tersebut sebagian besar Anggota DPRD lama yang memiliki historical bank yang baik.

"Termasuk juga nasabah Anggota DPRD Sampang yang baru dilantik,” ujarnya.

Baca juga: Pasca Dilantik, Belasan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK, Sekwan Beber Alasannya

Jalannya pelantikan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura periode 2024-2029, Senin (26/8/2024).
Jalannya pelantikan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura periode 2024-2029, Senin (26/8/2024). (TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA)

Baca juga: Anggota DPRD Sampang Curi Perhatian saat Pelantikan, Bawa Dorkas Berkonsep Perpustakaan Berjalan

Menurutnya, pengajuan pinjaman sudah melalui proses dan prosedur perbankan yang berlaku.

“Semua pembiayaan kepada Anggota DPRD Sampang statusnya lancar tidak ada masalah secara persyaratan begitupun, prosedurnya,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh Anwari Abdullah menanggapi jika setiap anggota legislatif yang menggadaikan SK ke bank tidak perlu meminta rekomendasi atau persetujuan dari pihaknya. 

"Pinjaman Anggota DPRD ke Bank itu merupakan urusan pribadi dewan dengan pihak Bank," katanya. 

Baca juga: Istianah Gadaikan Emas Demi Bayar Seragam Sekolah Anak, 10 Gram Dapat Rp 3 Juta, Warga Lain Senasib

Dengan begitu, atas pinjaman tersebut dia tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Anggota DPRD yang telah menggadaikan SK untuk pinjam uang ke Bank.

“Saya benar-benar tidak tahu, karena rekomendasinya tidak ke kami selaku Sekwan, tapi ke pengurus partainya masing-masing,” terangnya.

Disamping itu, Anwari menegaskan terkait jaminkan SK tersebut tidak ada ketentuan yang dilanggar anggota dewan. 

“Tidak ada, itu hak masing-masing. Kita no comment karena itu pribadi,” pungkasnya

Baca juga: Ratusan ASN di Banyuwangi Terima SK Jabatan Fungsional

Belasan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK

Hal serupa juga terjadi di Kota Malang. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) mereka setelah resmi dilantik sebagai anggota legislatif periode 2024-2029.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal menjelaskan bahwa peristiwa seperti itu bukanlah hal baru.

Berdasarkan data yang ia catatat, ada 17 anggota DPRD Kota Malang meminta surat keterangan. Surat itu digunakan untuk mengurus penggadaian surat keputusan.

Kemungkinan besar para anggota membutuhkan dana pasca berakhirnya Pileg 2024.

"Ada sekitar 17 orang sejak dilantik. Memang benar mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029," katanya, Jumat (6/9/2024).

Sekretaris DPRD Kota Malang hanya mengeluarkan surat keterangan rincian gaji tanpa menyertakan alasan melakukan pinjaman bank. 

Ia membeberkan, gaji anggota DPRD Kota Malang per bulan mencapai Rp 45 juta, termasuk tunjangan transportasi, perumahan hingga komunikasi. Rincian tersebut yang disertakan dalam surat keterangan.

"Mekanismenya sama bank akan dipotong gaji. Mereka langsung komunikasi dengan bank," paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Malang sementara, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan fenomena gadai surat keputusan banyak terjadi di daerah lain.

Berdasarkan pengalaman yang ia baca, ia menyarankan agar uang yang dipinjam sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan.

"Saya sudah imbau disesuaikan dengan kebutuhan juga. Artinya gaji ini bukan untuk angsuran saja. Jangan lebih dari 30 persen karena plafonnya maksimal di angka kisaran Rp300 juta," ungkapnya.

Ditegaskan Made bahwa syarat-syarat pengajuan pinjaman ke bank tak melalui persetujuan dari Ketua DPRD Kota Malang. Ia tak memungkiri bahwa setiap orang punya keperluannya masing-masing  . 

Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota yang hendak melakukan pinjaman bank untuk keperluan yang produktif saja atau keperluan hunian.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved