Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pasca Dilantik, Belasan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK, Sekwan Beber Alasannya

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan mereka setelah resmi dilantik.

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (kanan), Wakil Ketua 1 DPRD Kota Malang Abdurrochman (dua dari kanan), Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang Asmualik (dua dari kiri), Wakil Ketua 3 DPRD Kota Malang Rimzah (kiri) usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Malang mendengarkan pidato Presiden RI dalam rangka HUT Ke-79 RI pada sidang MPR RI dan Sidang DPD RI, DPR RI di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (16/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan mereka setelah resmi dilantik sebagai anggota legislatif periode 2024-2029.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal menjelaskan bahwa peristiwa seperti itu bukanlah hal baru.

Berdasarkan data yang ia catatat, ada 17 anggota DPRD Kota Malang meminta surat keterangan. Surat itu digunakan untuk mengurus penggadaian surat keputusan.

Kemungkinan besar para anggota membutuhkan dana pasca berakhirnya Pileg 2024.

"Ada sekitar 17 orang sejak dilantik. Memang benar mereka sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029," katanya, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Kisah Unik Tim Basket SMAN 7 Malang di DBL 2024, Si Kembar Jadi Pemain, Ayahnya Asisten Pelatih

Sekretaris DPRD Kota Malang hanya mengeluarkan surat keterangan rincian gaji tanpa menyertakan alasan melakukan pinjaman bank. 

Ia membeberkan, gaji anggota DPRD Kota Malang per bulan mencapai Rp 45 juta, termasuk tunjangan transportasi, perumahan hingga komunikasi. Rincian tersebut yang disertakan dalam surat keterangan.

"Mekanismenya sama bank akan dipotong gaji. Mereka langsung komunikasi dengan bank," paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Malang sementara, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan fenomena gadai surat keputusan banyak terjadi di daerah lain.

Berdasarkan pengalaman yang ia baca, ia menyarankan agar uang yang dipinjam sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan.

Baca juga: Dishub Kota Malang Lagi Bikin Kajian Lokasi Parkir Khusus di Kawasan Kayutangan: Clean and Clear

"Saya sudah imbau disesuaikan dengan kebutuhan juga. Artinya gaji ini bukan untuk angsuran saja. Jangan lebih dari 30 persen karena plafonnya maksimal di angka kisaran Rp300 juta," ungkapnya.

Ditegaskan Made bahwa syarat-syarat pengajuan pinjaman ke bank tak melalui persetujuan dari Ketua DPRD Kota Malang. Ia tak memungkiri bahwa setiap orang punya keperluannya masing-masing  . 

Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota yang hendak melakukan pinjaman bank untuk keperluan yang produktif saja atau keperluan hunian.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2024-2029 resmi dilantik, Sabtu (24/8/2024).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved