Berita Viral
Sanksi Bu Guru yang Pukul Jambak Siswa di Cianjur, Padahal Korban Cuma Senyum ke Teman, Dikeluarkan?
Apa hukuman yang diterima oleh guru yang terekam memukul dan menjambak siswa di Cianjur?
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru SMAN di Cianjur terekam melakukan kekerasan terhadap siswanya.
Saat itu, korban disebut-sebut hanya tersenyum ke arah temannya.
Lantas, apakah ada konsekuensi yang harus diterima sang guru tersebut?
Terlepas dari perkiran sanksi yang menimpa, teman-teman satu kelas korban tak ingin diajar oleh guru itu.
Mereka bahkan menulis surat pernyataan.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Nasib Kadisdikbud usai Viral Ditegur karena Merokok, Ombudsman dan Pemerhati Siap Bela Guru Amalia
Dalam surat pernyataan itu, para siswa menolak bimbingan dari guru matematika itu.
Foto surat pun beredar luas di media sosial.
"Surat Pernyataan, Assalamualaikum wr. wb, Kami kelas XI-G meyatakan bahwa kami merasa keberatan, dibimbing oleh ibu Gurning dalam mata pelajaran matematik. Oleh Karena itu, kami siswa siswi XI-G meminta pergantian guru. Terimakasih," isi pesan dalam foto yang beredar tersebut dikutip Tribun-medan.com dari TribunJabar.com
Dalam foto tersebut, tertulis tempat Cianjur dan tanggal Jumat (6/8/2024), dengan tanda tangan perwakilan kelas.
Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik membenarakan adanya sejumlah siswa kelas XI yang membuat surat pernyataan enggan dibimbing oknum guru yang diduga terjerat kasus penganiyaan dan kekerasan ini.
"Kelas XI yang membuat surat penyataan itu memang, pada hari itu hendak diajar oleh guru tersebut. Sehingga mereka membuat surat penyataan untuk dibimbing guru lainnya," ucapnya, Sabtu (7/9/2024).
Baca juga: Bicara Toleransi, Bu Guru Ana Nangis di Hadapan Paus: Perbedaan Harusnya Kita Hadapi dan Jembatani

Haruman menjelaskan, sebelum para siswa kelas XI membuat surat penyataan tersebut, pihaknya telah mengadakan rapat intenal bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) V Provisnsi Jawa Barat.
"Dalam rapat itu diputuskan, bahwa oknum guru SMG (55) sudah tidak diberikan kesempatan mengisi jam pelajaran, dan dipindahkan ke bagian yang tidak bersentuhan langsung dengan siswa," katanya.
Dia menambahkan, terkait dengan sanksi yang akan diberikan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.