Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Aksi 2 Pelaku Curanmor di Sampang Terhenti, Simpan Motor Curian di Belakang Rumah Warga

Aksi dua pelaku spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terhenti, Selasa (10/9/2024).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Satreskrim Polres Sampang
Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan ke dua tersangka spesialis curanmor di Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Aksi dua pelaku spesialis curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya terhenti, Selasa (10/9/2024).

Pasalnya, pelaku bernisial R (29) asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya dan H (18) Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong Sampang itu diringkus pihak kepolisian setempat.

Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang tengah menjalankan kegitan kring serse di kawasan Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang pada (2/9/2024) sekitar 10.00 wib.

Tiba-tiba melihat dua pria yang tidak lain adalah ke dua tersangka, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terpantau mencurigakan. Mereka mondar-mandir seakan mencari sasaran.

"Atas kecurigaan itu anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan pembuntutan. Setelah pantas dinilai sebagai pelaku kejahatan petugas memperhatikan mereka," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.

Baca juga: Buronan Curanmor Asal Surabaya Sempat Merasa Aman usai Kabur 2 Tahun, Pulang Langsung Disergap

Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan ke dua tersangka spesialis curanmor di Kabupaten Sampang, Madura.
Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan ke dua tersangka spesialis curanmor di Kabupaten Sampang, Madura. (Satreskrim Polres Sampang)

Baca juga: Parkiran Masjid di Sampang Jadi Sasaran Maling, Motor Jemaah Raib saat Ditinggal Salat Magrib

Saat di lokasi pemberhentian, petugas seketika menggeledah tersangka dan ditemukan kunci T atau alat yang dibiasa digunakan untuk melancarkan aksi Curanmor.

Tak hanya itu, petugas juga langsung mengintrogasi ke dua tersangka dan hasilnya mengejutkan.

Tersangka mengakui sebagai pelaku curanmor. Bahkan menunjukkan kendaraan curian yang disimpan di belakang rumah warga Desa Taddan.

"Di lokasi penyimpanan ada sepeda motor curian jenis Honda Beat warna merah dan diintrogasi lagi, kemudian ditemukan lagi satu sepeda curian Honda beat warna hitam," terangnya.

Dua kendaraan curian tersebut diperoleh di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang dan Jalan Hasyim Ashari.

"Akibat perbutan ke dua tersangkan, di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP," tegasnya

Baca juga: Kerbau di Lumajang Jadi Sasaran Maling, Sembelih di Lokasi dan Sisakan Tulang, Daging Laku Rp10 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved