Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Evalusi Perda Lama, Pemkab Lumajang Uji Publik Raperda Trantibumlinmas, Gencar Tindak Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang menguji publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perl

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang menguji publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (10/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang menguji publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kamis (10/9/2024).

Asisten Administrasi Sekda, Agus Widarto menjelaskan perda tersebut akan lebih sempurna memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Terutama dari peredaran rokok ilegal.

"Ini merupakan kolaborasi Pemkab Lumajang dengan bea Cukai Probolinggo dalam memproses Raperda Trantibumlinmas, dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga materinya sosialisasinya dapat terujikan," ujar Agus ketika dikonfirmasi.

Motif dilakukannya uji publik Raperda kali merupakan evaluasi dari peraturan terdahulu.

Sampai saat ini, Kab. Lumajang dalam menyelenggarakan kewenangan Tantribumlinmas masih memakai dasar Perda nomor 3 Tahun 1974 yang diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Tk. II Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.

Baca juga: Video Penangkapan Rokok Ilegal oleh Polres Tanjung Perak Mendadak Hilang, Polisi Singgung Influencer

Aturan tersebut menurut Agus masih banyak kekurangan.

"Banyak pengaturan-pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembaruan atas perda tersebut guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kewenangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman, keteriban umum serta perlindungan masyarakat," jelasnya.

Terakhir, Agus menila tugas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cuka Probolinggo hingga kini cukup membuahkan hasil.

"Perkembangan hasil operasi di tahun 2024 sampai dengan Agustus berhasil mengoperasi 5.201 bungkus dan 86 batang di 20 kecamatan dan masih terus berlangsung," katanya.

Baca juga: Pemkab Mojokerto Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar, Selamatkan Negara

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved