Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Mampu Bayar Pungli Rp20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Jadi Tukang WC di Rutan: Saya Tidak Bayar

Husni Fahmi eks napi korupsi e-KTP terpaksa menjadi tukang bersih WC karena tak sanggup bayar pungli Rp20 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ketua Tim Teknis e-KTP, Husni Fahmi, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/4/2017). 

"Oh, di situ saya baru tahu, saya diisolasi lebih lama karena tidak bayar," ungkapnya.

Setelah itu Yorry, kata Husni, sempat melalukan negosiasi dengan para terdakwa yang saat itu bertugas sebagai petugas Rutan untuk mengeluarkan para narapidana dari ruang isolasi.

Namun saat itu petugas memberi syarat, para narapidana bisa keluar, asal dengan konsekuensi melakukan bersih-bersih setiap hari.

"Jadi saya setiap subuh itu nyapu, ngepel, bersihin dapur, kamar mandi, buang sampah tiap hari," kata Husni.

"Kamar mandi mana?" tanya Jaksa.

"Kamar mandi umum, selasar sel," ucap Husni.

"Tadi katanya nyuci piring, piring siapa?" tanya Jaksa lagi.

"Enggak tahu, saya ke dapur pagi-pagi kalau ada piring sisa, saya cuci," pungkas Husni.

Sidang kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK dengan 15 orang terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Sidang kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK dengan 15 orang terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, dalam perkara ini Achmad Fauzi terdapat 15 terdakwa yang kini menjalani persidangan.

Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Kemudian turut dijadikan terdakwa pula petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan kegiatan pungli sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para tahanan korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Nikahi Muridnya, Mbah Karman Eks Kepsek Tak Peduli Beda Usia 21 Tahun, Foto Cium Perut Istri Disorot

Sebelumnya, pria bule ini menjadi perbincangan di media sosial karena sebuah video yang sempat diunggahnya.

Ia disorot setelah videonya yang menyindir pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN dengan mengganti singkatannya menjadi Ibukota Koruptor Nepotisme, viral di media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved