Berita Viral
Penjual Sayur Nelangsa Jadi Korban Salah Tangkap Divonis 7 Tahun, Pelaku Asli Kasihani: Tak Kenal
Hajidin nelangsa menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah. Pelaku asli sampai mengasihaninya.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Hajidin (46) nelangsa menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam sehari-hari, Hajidin diketahui bekerja sebagai penjual sayur.
Sosoknya pun menarik perhatian warga karena diduga menjadi korban salah tangkap polisi.
Apalagi setelah muncul Sutikno (38), pria mengaku sebagai pelaku asli dalam kasus perampokan tersebut.
Sutikno menjadi saksi kunci dalam sidang Hajidin yang divonis 7 tahun penjara.
Ia bahkan sampai mengasihani Hajidin karena ia mengaku tak kenal dengan penjual sayur tersebut.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Berikan Ganti Rugi Pegi usai Salah Tangkap, Eks Wakapolri: Harusnya Rp 100 M
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Hajidin dinilai terbukti terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Hakim menyatakan perbuatan Hajidin terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 KUHPidana.
"Sewaktu agenda persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024) pagi, dikutip dari Tribun Sumsel.
Guntoro menyebut hal yang memberatkan terdakwa membuat korban trauma mendalam dan juga merugikan korban.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, selama 8 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan terkait putusan tersebut JPU masih pikir-pikir.
"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," sebut Alex.
Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari menyatakan akan banding.
korban salah tangkap
perampokan
Sumatera Selatan
Hajidin
tukang sayur
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.