Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Sayur Nelangsa Jadi Korban Salah Tangkap Divonis 7 Tahun, Pelaku Asli Kasihani: Tak Kenal

Hajidin nelangsa menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah. Pelaku asli sampai mengasihaninya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribun Sumsel
Sutikno (kiri), pelaku asli perampokan yang beri kesaksian di sidang Hajidin penjual sayur (kanan) yang menjadi korban salah tangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Hajidin (46) nelangsa menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dalam sehari-hari, Hajidin diketahui bekerja sebagai penjual sayur.

Sosoknya pun menarik perhatian warga karena diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

Apalagi setelah muncul Sutikno (38), pria mengaku sebagai pelaku asli dalam kasus perampokan tersebut.

Sutikno menjadi saksi kunci dalam sidang Hajidin yang divonis 7 tahun penjara.

Ia bahkan sampai mengasihani Hajidin karena ia mengaku tak kenal dengan penjual sayur tersebut.

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Berikan Ganti Rugi Pegi usai Salah Tangkap, Eks Wakapolri: Harusnya Rp 100 M

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Hajidin dinilai terbukti terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Hakim menyatakan perbuatan Hajidin terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 KUHPidana. 

"Sewaktu agenda persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024) pagi, dikutip dari Tribun Sumsel.

Guntoro menyebut hal yang memberatkan terdakwa membuat korban trauma mendalam dan juga merugikan korban. 

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, selama 8 tahun penjara. 

Hajidin (pakai rompi oranye) diduga menjadi korban salah tangkap. Ia divonis 7 tahun penjara. Padahal pelaku asli sudah bersaksi tak mengenalinya.
Hajidin (pakai rompi oranye) diduga menjadi korban salah tangkap. Ia divonis 7 tahun penjara. Padahal pelaku asli sudah bersaksi tak mengenalinya. (Tribun Sumsel/Winando Davinchi)

Terpisah, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan terkait putusan tersebut JPU masih pikir-pikir.

"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," sebut Alex.

Sementara, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari menyatakan akan banding. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved