Berita Viral
Bongkar Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Disanksi Langgar Kode Etik, Komisi III DPR RI: Harusnya Dilindungi
Bongkar mafia BBM, Ipda Rudy Soik disanksi langgar kode etik, Komisi III DPR RI merasa miris.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Ipda Rudy Soik tengah jadi sorotan karena telah disebut membongkar sindikat BBM ilegal dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akan tetapi, ia justru malah disanksi dan dimutasi karena dianggap telah melanggar kode etik.
Atas keputusan tersebut, Ipda Rudy Soik pun meminta keadilan kepada Kapolri Listyo Sigit.
Polisi berusia 41 tahun ini diketahui bertugas di Polresta Kupang, NTT.
Ipda Rudy Soik memimpin operasi untuk membongkar mafia BBM bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan tim soal kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi di Pulau Timor.
Setelah diselidiki, kelangkaan tersebut terjadi lantaran adanya permainan jaringan mafia yang terdiri dari beberapa tingkatan.
Pelaku yang tergabung dalam tim pengepul mendapatkan banyak barcode dari oknum pegawai pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi.
BBM tersebut kemudian dijual ke industri.
Bahkan beberapa di antaranya diselundupkan ke negara tetangga, Timor Leste, untuk berbagai keperluan.
Dari informasi tersebut, Ipda Rudy Soik kemudian mendapat perintah penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku penimbun di Alak, Kota Kupang, Sabtu (15/6/2024).
Di hari yang sama, ia mengajak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kupang, AKP Yohanes Suhardi untuk monitoring dan evaluasi di salah satu restoran yang terbuka untuk umum.
Ipda Rudy Soik kemudian masuk ke ruang karaoke di restoran tersebut.
Diikuti oleh Yohanes dan dua polisi wanita (polwan) lain yang merupakan rekan mereka, sementara yang lainnya masih di luar.
Baca juga: Kisah Polisi Tak Malu Jualan Siomay hingga Ikan, Senang Penting Dapat Uang Halal: Mumpung Masih Muda
Namun tiba-tiba ada rombongan Propam Polda NTT yang masuk ke ruangan tersebut.
Ipda Rudy Soik lantas menjalani sidang kode etik dengan tuduhan sudah bertemu istri orang.
Selain itu semua anggota tim yang membongkar kasus mafia BBM dengan jumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.
Dalam sidang tersebut, Ipda Rudy Soik dinyatakan bersalah dan didemosi (mutasi) selama tiga tahun ke Polda Papua pada Rabu (28/8/2024).

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Arya Sandi menerangkan, Ipda Rudy Soik telah dihukum lantaran tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik.
Pada penangkapan tersebut, Ipda Rudy mengaku berada di tempat tersebut untuk melakukan analisis evaluasi (anev) terkait penyelidikan kasus BBM besubsidi.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga rekan lainnya menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
"Kasus itu telah disidangkan, dan Ipda Rudy Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik," ungkap Aria, dilansir dari Kompas.com.
Arya sendiri membantah tudingan yang menyebutkan Ipda Rudy Soik selingkuh dan akan dipindah ke Polda Papua.
Sebab mutasi jabatan merupakan kewenangan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).
Selain itu ia menyebutkan bahwa ada ketidakprofesionalan dalam penyelidikan kasus BBM ilegal yang ditangani Ipda Rudy Soik.
Tim Ipda Rudy Soik disebut tidak melibatkan unit terkait, serta tidak memenuhi prosedur operasi standar (SOP) dengan melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Mbah Piyono Lemas Didatangi Polisi & Ditahan, Tak Tahu Pelihara Ikan Aligator Gar Dilarang Hukum
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik mengklarifikasi dan meminta Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy untuk tidak membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.
Ipda Rudy Soik mengungkapkan bahwa ia dan anggota tim tengah melakukan penyelidikan kasus penimbunan BBM ilegal sebelum makan siang di Restoran Master Piece.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.
"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu tidak benar," jelas Aldinan dalam jumpa pers, Kamis (4/7/2024).
"Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang."
Rudy menjelaskan bahwa garis polisi dipasang di tempat penampungan BBM ilegal sebagai bagian dari penyelidikan.
Dia juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dalam menerima suap dari warga yang terlibat dalam penimbunan BBM ilegal, Ahmad.
Namun Ipda Rudy Soik merasa, dirinya diperlakukan tidak adil dan diskriminatif karena dipindahkan ke Papua dengan alasan yang tidak jelas.

Kini Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk transparan dalam menangani kasus pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polresta Kupang, Ipda Rudy Soik.
Sebab Ipda Rudy Soik justru dikenakan sanksi pelanggaran saat menyelidiki dugaan kasus penyelundupan BBM di wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Permasalahan ini perlu menjadi perhatian, karena terlalu kental dengan nuansa manipulasi," kata Anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Menurut Gilang, tindakan yang dilakukan Rudy seharusnya didukung dan dilindungi oleh institusi kepolisian.
Mengingat penyelidikan yang dilakukannya mengungkap kejahatan yang berdampak besar bagi masyarakat.
"Ini sungguh ironi, harusnya polisi seperti Rudy Soik ini didukung dan dilindungi bukan malah kena hukuman demosi. Ada apa ini? Apa karena dugaan adanya oknum polisi terlibat dalam mafia BBM ini benar?" kata Gilang.
Mbah Darma Kaget PBB Naik 1000 Persen Ditagih Bayar Rp65 Juta, Wali Kota Bantah: Tidak Benar |
![]() |
---|
Ajaib Jika Bupati Pati Sudewo Mau Mundur dari Jabatan, Pengamat: Khas Politisi Indonesia |
![]() |
---|
Awal Mula Hary Tanoe Digugat CMNP Rp103 T, Hotman Paris Sebut Salah Sasaran |
![]() |
---|
Tangis Ibu Anton Ditagih Rp 87 Juta Dituduh Nyolong Listrik, PLN Bawa TNI hingga Kementerian |
![]() |
---|
Atlet Voli Meninggal saat Lomba HUT ke-80 RI, Smash Cetak Poin Lalu Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.