Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Keluhan Beli BBM di Pertamini Tak Sesuai Takaran, 1 Liter Dapat 600 ML, Pertamina Buka Suara

Penjual mengatakan, angka yang tercantum pada monitor Pertamini menunjukkan satu liter.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
X
Keluhan netizen beli BBM di Pertamini tak sesuai takaran viral di media sosial 

TRIBUNJATIM.COM - Keluhan seorang netizen saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dengan takaran tidak sesuai di pompa bensin Pertamini, belakangan tengah ramai disorot.

Ia mengaku harus membayar seharga 1 liter untuk satu botol bensin sedang yang hanya berukuran 600 mililiter.

Diprotes, penjual mengatakan bahwa angka yang tercantum pada monitor Pertamini menunjukkan satu liter.

"Min, mau sedikit cerita. Pagi ini sy mau belikan bensin motor yg udh lama mangkrak di rumah.

Lalu inisiatif beli pakai botol air mineral 600ml di sebuah toko dpn hotel .

Sy blg diisi aja sampai penuh botolnya, sy bayar sesuai yg tertera di mesinnya.

Ternyata angka yg tertera di mesin pom mini tsb tetep 1lt/12rb.

Sy protes blg ke yg jual, "lho mas, ini sy cm pake botol 600ml, ngga sampe seliter", masnya yg jual jg kekeh blg, lha ini di monitor seliter  .

Ya sdhlah dr pd ribut, sy tetep byr utk bensin 1lt.

Bukan masalah brp harganya sih min, cm di sini sy jg membuktikan kata orang, kl beli bensin di toko itu kita dicurangi.

Yg tertera di mesin bener 1lt, tp sbnrnya ya engga nyampe segitu.

Mending ngantri di pom atau kalau terpaksa beli eceran yg botolan saja malah jelas  .

Sy tau engga semua toko spt itu, tp tolong yg masih curang begitu mbok yao dibenahi, biar berkah  .

Siapa tau di sini ada pengusaha toko yg jual bensin dan membaca postingan ini, bs slg mengingatkan." tulis pengunggah dari akun X @merapi***, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Pria Pengendara Mobil Marah Ditolak Isi Bensin Subsidi Pakai QR Code, Pertamina Ungkap Penyebabnya

Menanggapi cuitannya, beberapa netizen menuliskan, Pertamini adalah pom ilegal, sehingga tidak menjamin kualitas maupun takarannya.

Lantas benarkah Pertamini bukan milik Pertamina?

Coporate Secretay PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menerangkan, pom bensin mini Pertamini bukan bagian dari Pertamina.
 
Sekedar informasi, kios Pertamini menggunakan selang dan pompa mirip yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Karena keberadaan selang dan pompa dengan tampilan warna mirip SPBU, banyak yang mengira Pertamini adalah bagian dari Pertamina.

"Pertamini bukan afiliasi atau mitra kerja Pertamina," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (11/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi Pertamini
Ilustrasi Pertamini (SHUTTERSTOCK)

Bukan Pertamini, Heppy menyebut, salah satu penyalur BBM Pertamina yang berbentuk pom bensin mini adalah Pertashop.

Pertashop adalah lembaga penyalur dengan skala yang lebih kecil untuk melayani kebutuhan bahan bakar berkualitas, seperti Pertamax, Bright Gas, dan pelumas.

Kehadiran Pertashop membantu menawarkan produk yang belum terlayani oleh penyalur resmi Pertamina lain, termasuk SPBU.

Namun, Heppy mengatakan, Pertashop hanya menjual produk non-subsidi, serta tidak menyediakan bahan bakar subsidi seperti Pertalite dan Biosolar.

Heppy turut menjamin, sebagai bagian dari Pertamina, kualitas produk yang dijual di Pertashop serupa dengan SPBU.

"Kualitas produk BBM di Pertashop sama dengan di SPBU," kata dia.

Sama seperti SPBU Pertamina, Pertashop juga melewati proses uji tera dan tera ulang, yakni pengukuran dan pengecekan ulang terhadap alat ukur yang digunakan.

Keakuratan alat ukur ini sangat penting guna memastikan setiap transaksi di Pertashop maupun SPBU tepat dan sesuai harga yang dibayarkan pembeli.

"Untuk informasi seputar pengajuan kemitraan Pertashop dapat dilihat pada https://kemitraan.patraniaga.com," ungkap Heppy.

Dilansir dari laman Pertamina, Pertashop menyediakan produk BBM ramah lingkungan seperti Pertamax Series dengan harga sama seperti SPBU reguler.

Outlet Pertashop juga menawarkan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan tanpa harus berkendara jauh ke SPBU.

Pada 2024, PT Pertamina (Persero) telah menargetkan pembangunan Pertashop hingga 40.000 unit.

Pertashop sendiri merupakan bagian dari Program One Village One Outlet (OVOO).

Yakni dengan sasaran seluruh desa di Indonesia tersedia minimal satu outlet BBM dan LPG.

Baca juga: Mulai Kapan Pembatasan BBM Pertalite untuk Motor Berlaku? Inilah Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi

Sebelumnya viral kejadian pengendara mobil hendak mengisi BBM subsidi pakai QR code tetap ditolak pegawai SPBU.

Video rekaman yang menayangkan peristiwa itu pun beredar viral di media sosial.

Lantas seperti apa peristiwa selengkapnya?

Salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos.

Dalam video tersebut, perekam mempertanyakan alasan dirinya tidak bisa membeli BBM subsidi.

Ia menjelaskan, sejatinya dia memiliki QR code yang terdapat pada mobil.

Namun karena berganti pelat dari hitam menjadi putih, digit angka dan huruf yang tertera pun berbeda.

Kemudian petugas SPBU menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa mengisi BBM Pertalite jika nomor polisi berbeda dengan yang terdaftar di aplikasi.

Atas viralnya video pemilik mobil tidak bisa membeli BBM subsidi karena mengganti pelat hitam menjadi putih, PT Pertamina akhirnya buka suara.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, peristiwa ini terjadi di SPBU 4350717 Rest Area Km 429 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9/2024) lalu, pukul 14.12 WIB.

Brasto menuturkan, kejadian bermula ketika pemilik mobil Toyota Kijang pelat putih dengan nopol H 1255 ZO hendak membeli BBM yang bersubsidi.

Pemilik mobil itu pun menunjukkan QR Code yang ia miliki.

Kendati demikian, petugas menemukan identitas pelat hitam dengan nopol yang berbeda pada mobil dan QR Code.

Dengan alasan tersebut, kata Brasto, petugas SPBU tidak dapat melayani pembeli BBM Subsidi.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya," ungkap Brasto, Minggu (8/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Namun yang dilakukan oleh petugas SPBU dimaksud dengan tidak melayani konsumen yang QR codenya berbeda dengan nopol kendaraannya sudah sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Brasto menerangkan, pemilik mobil tersebut masih menggunakan QR code lama dengan pelat hitam.

Selain itu, digit pelat nomor tersebut berbeda dengan pelat putih yang kemudian ia gunakan.

Kendati demikian, setelah kejadian tersebut, pemilik mobil tersebut segera mendaftarkan nomor polisi baru yang berpelat putih.

Menyikapi hal tersebut, Brasto mengucapkan terima kasih.

Lantaran konsumen yang dimaksud telah mendaftarkan nopol pelat putihnya ke Subsidi Tepat MyPertamina.

"Kami telah mengecek sistem Subsidi Tepat MyPertamina dan melihat pelat nopol putih H 1255 ZO telah didaftarkan setelah kejadian tersebut," ujarnya.

Video pelanggan SPBU mengunggah kejadian tidak bisa beli BBM subsidi usai kendaraanya ganti warna pelat nomor diikuti pergantian digit nomornya
Video pelanggan SPBU mengunggah kejadian tidak bisa beli BBM subsidi usai kendaraanya ganti warna pelat nomor diikuti pergantian digit nomornya (Instagram/memomedsos)

Brasto menerangkan, pemilik kendaraan bermotor yang mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan berubah digit nomornya, maka QR code BBM subsidi harus disesuaikan atau diubah.

Artinya, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan ulang QR Code Subsidi Tepat MyPertamina sesuai dengan nopol terbarunya.

Dia menjelaskan, pemilik kendaraan harus mendaftarkan nopol kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id dengan melengkapi data, dokumen, dan foto sesuai persyaratan.

"Pada prinsipnya nopol QR code yang digunakan harus sama dengan nopol yang digunakan," kata dia.

Namun apabila pergantian TNKB tidak merubah digit nopolnya, maka QR code yang lama masih bisa digunakan kembali.

"Penjelasan dan tutorial mengenai pendaftaran QR code untuk perubahan digit pelat nopol tersebut juga sudah banyak disampaikan dalam pemberitaan dan postingan media sosial sebelum-sebelumnya," tandas Brasto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved