Berita Viral
Nurul Akmal Girang Dapat Rp 11,5 Miliar karena Tanahnya Terdampak Proyek Tol, Sebut Warisan Orangtua
Seorang warga bernama Nurul Akmal (59) girang mendapatkan uang ganti rugi (UGR) sesuai dengan luasan tanah yang dipakai jalur tol Jogja-Bawen.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga bernama Nurul Akmal (59) girang mendapatkan uang ganti rugi (UGR) sesuai dengan luasan tanah yang dipakai jalur tol Jogja-Bawen di wilayah Magelang.
Diketahui, proses pembayaran ganti rugi tanah terdampak Jalan Tol Jogja-Bawen sudah memasuki wilayah Mungkid, Magelang.
Nurul Akmal, penerima UGR mengalami perasaan yang bercampur antara kegembiraan dan kesedihan.
Ia senang karena bisa menerima UGR yang akan dimanfaatkan.
Di sisi lain dia juga merasa sedih karena tanah warisan dari orang tuanya di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid harus diserahkan kepada negara.
Tercatat ada tiga bidang tanah warisan yang dibebaskan untuk proyek tol.
Satu bidang tanah sudah dibayarkan sekitar Rp 700 juta pada awal Januari 2024.
Sementara dalam pembebasan kali ini ada satu bidang seluas 1.225 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp 3,3 miliar, dan satu bidang tanah seluas 2.633 meter persegi dengan nominal Rp 7,5 miliar.
Sehingga totalnya mencapai Rp 11,5 miliar.
"Kalau saya, ya senang-senang saja. Tanah warisan orang tua, yang dibagi di antara enam bersaudara. Ada tiga bidang, satu bidang sudah dibayar sekitar Rp 700 juta pada awal Januari. Kini, tinggal dua bidang lagi," ujar Nurul, melansir dari TribunJogja.
"UGR ini akan dibagi untuk kebutuhan masing-masing dari enam bersaudara. Jadi, masing-masing akan memanfaatkan sesuai kebutuhan mereka," sambungnya.
Baca juga: Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Kertosono Tinggal 2 persen, Pemilih Lahan Setuju Uang Ganti Rugi
Penerima lainny adalah Widodo Guritno.
Dia adalah petani di Magelang, tanah milik warga Desa Tampirkulon, Kecamatan Candimulyo itu mendapatkan ganti senilai Rp17,6 miliar.
Tanah itu merupakan tanah warisan orang tuanya dan akan dibagikan kepada lima saudara lainnya.
Ada dua bidang tanah Widodo yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Salah satunya memiliki luas 515 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp 398.623.764.
Sementara sebidang tanah lainnya memiliki luas 5.179 meter persegi dengan besaran UGR mencapai Rp 17.271.947.493.
Awalnya, Widodo merasa keberatan dengan proyek tol tersebut.
Namun, setelah sosialisasi intens dan berjalannya waktu, ia akhirnya setuju untuk melepas tanahnya.
"Awalnya nggak cocoklah (tanah terkena tol). Misalnya, nggak jadi, nggak papa, tapi berhubung ini proyek negara ya dukunglah," kata Widodo di sela-sela pembayaran UGR di Balai Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Niat Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp1,4 M Gagal, Wanita Justru Tekor Rp800 Juta Beli Tanah di Kades
Widodo pun berencana mengumpulkan seluruh saudaranya untuk membagi UGR tersebut sesuai dengan porsinya.
Widodo berasal dari keluarga dengan enam saudara di mana dua di antaranya sudah meninggal dunia.
Sebagai anak bungsu, ia kini tinggal di kampung sementara kakak-kakaknya merantau ke Jakarta.
Selama ini, bapak tiga anak ini lah yang menggarap sawah terdampak proyek tol tersebut.
Lahannya biasanya ditanami padi dan hasil panennya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Widodo serta keluarganya
"Mengenai uang pembagian, saya mengikuti saran paman saya, yaitu mengembalikan uang dari sawah untuk membeli sawah lagi," ujar Widodo.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Magelang, A Yani, mengungkapkan, pihaknya menangani pembayaran UGR untuk total 64 bidang tanah terdampak yang tersebar di lima desa dari dua kecamatan.
Adapun Luas keseluruhan lahan yang terdampak mencapai 5,1 hektare.
Rinciannya di Kecamatan Mungkid, terdapat 11 bidang di Desa Pagersari dan 4 bidang di Desa Senden.
Sementara di Kecamatan Candimulyo, terdapat 2 bidang di Desa Podosoko, 23 bidang di Desa Tampirkulon, dan 23 bidang di Desa Sidomulyo.
"Nilai ganti rugi hari ini mencapai Rp 94,2 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa satu bidang harus dikembalikan karena pemiliknya telah meninggal dunia, sehingga prosesnya dimulai dari awal," jelas Yani.
Berita Sebelumnya
Sebanyak empat bidang tanah berstatus tanah kas desa di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang terdampak proyek Tol Jogja-Bawen menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 4,7 miliar.
Rinciannya, tanah dengan luas 3.153 meter persegi menerima UGR Rp 3,3 miliar; 563 meter persegi nilai UGR Rp 572 juta; 789 meter persegi dengan nilai UGR Rp 824 juta dan 12 meter persegi dengan nilai Rp 12,7 juta.
“TKD ini berupa bengkok. Alhamdulillah pada hari ini (cair) dengan didukung beberapa instansi, BPN, Dispermades. (Total) Rp 4,7 miliar,” ucap Kepala Desa Pabelan, Wahyudin kepada wartawan di Kantor BPN Kabupaten Magelang, Rabu (24/7/2024).
Dia melanjutkan, UGR yang diterima nantinya akan digunakan untuk mencari tanah pengganti bengkok.
“Mau tukar di daerah Pabelan juga. Yang Insyaallah wacana sudah ada, sudah empat kali gagal, Insyaallah yang terakhir karena lebih strategis (lokasinya), lebih luas dan berada di tepi jalan. Insyaallah akan lebih bermanfaat,” katany.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada empat desa meliputi Desa Pabelan, Bojong di Kecamatan Mungkid, Mejing dan Tampirkulon di Kecamatan Candimulyo.
“Dari empat desa ini spesial Desa Pabelan ada empat bidang yang dibayar objeknya TKD. Jadi TKD di Kabupaten Magelang yang pertama kali cair adalah Desa Pabelan,” kata Yani.
“Mohon doanya yang lain (TKD) di Kabupaten Magelang juga berprogres di-leading sector Dispermades bersama PPK dan juga disuport data dari kami untuk menyelesaikan seluruh TKD-TKD yang lain termasuk wakaf,” kata Yani.
Baca juga: Sosok Petani Dapat Rp 17,6 M karena Terdampak Proyek Tol, Wo akan Beli Sawah Lagi: Awalnya Gak Cocok
Seperti diketahui, untuk wilayah Kabupaten Magelang ada 309 bidang TKD yang terkena dampak tol Jogja-Bawen.
Dari 309 bidang TKD tersebar di 38 desa dan 7 kecamatan meliputi Kecamatan Ngluwar, Muntilan, Mungkid, Candimulyo, Tegalrejo, Grabag dan Kecamatan Secang. Dari 309 bidang TKD ini luasnya mencapai 1,1 juta hektare.
“Kalau dasarnya melihat dari penlok (penetapan lokasi) awal oleh gubernur itu ada 38 desa di 7 kecamatan, kemudian jumlah bidang keseluruhan ada 309 bidang. Kalau luasnya sesuai dengan C desa yang ada (di lapangan) sekitar 1,1 juta hektare. Nanti yang valid akan digunakan jalan tol sesuai tahapan panitia pengadaan tanah, itu berapa pun hasil ukur BPN,” kata Nuryanto, Pengolah Data dan Informasi, Bidang Pemerintahan Desa, Dispermades, Kabupaten Magelang.
"Per tanggal 24 Juli 2024, dari 38 desa yang sudah proses (tahapan) muncul nilai ganti ruginya tahap pertama di 9 desa (Kecamatan Ngluwar, Muntilan dan Mungkid). Yang cair pada tanggal 24 Juli ini adalah Desa Pabelan jumlah bidang 4 luas tanah kemudian nilai gantinya ada Rp 4,7 miliar,” sambung Nuryanto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ganti rugi tanah terdampak Jalan Tol Jogja-Bawen
Nurul Akmal
tol Jogja-Bawen
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Patung Tikus Berdasi Buatan Warga Dilarang Ikut Karnaval, Dianggap Provokasi hingga Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.