Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Mojokerto 2024

Bertarung di Pilkada Mojokerto 2024, Bupati dan Wabup Sudah Terima Cuti Kampanye Dua Bulan

Dua incumbent telah mengajukan cuti kampanye, untuk berlaga dalam kontestasi Pilkada Mojokerto 2024.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
iStockphoto/Abudzaky Suryana via KOMPAS.com
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Bertarung di Pilkada Mojokerto 2024, Bupati dan Wabup Sudah Terima Cuti Kampanye Dua Bulan 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Dua incumbent telah mengajukan cuti kampanye, untuk berlaga dalam kontestasi Pilkada Mojokerto 2024.

Mereka adalah Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan wakil bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

Keduanya sudah pecah kongsi dan bakal berkompetisi politik secara terbuka, merebutkan tahta tertinggi di Pemkab Mojokerto. 

Surat cuti dari keduanya pun telah disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.

Namun cuti bupati maupun wakil bupati Mojokerto baru berlaku, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti.

"Untuk surat cuti sudah turun satu paket. Cutinya baru berlaku saat masa kampanye, 25 September sampai 23 November 2024," kata Ikfina Fahmawati, Senin (16/9/2024). 

Baca juga: 2 Paslon Pilkada Mojokerto 2024 Belum Memenuhi Syarat, Salah Upload hingga Ijazah Belum Dilegalisir

Menurutnya, tanggung jawab sebagai Bupati Mojokerto melekat hingga selesainya cuti kampanye. 

Dirinya masih mengemban amanah untuk menyelesaikan tugas di Kabupaten Mojokerto. 

’’Diluar masa cuti kita harus melaksanakan tugas sampai akhir. Karena tanggungjawab itu melekat,"  cetusnya. 

Aturan cuti bagi incumbent di Pilkada serentak 2024, sesuai SE Mendagri Nomor 1000.2.1.3/4204, tentang tata cara dan persyaratan cuti diluar tanggungan negara untuk kepala daerah yang mengikuti Pilkada.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah, paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan paslon. 

Baca juga: KPU Terima Perbaikan Berkas Persyaratan dari 2 Paslon Pilkada Mojokerto 2024

Muhammad Albarra atau Gus Barra, mengungkapkan dirinya sudah menyerahkan rumah dinas beserta fasilitas yang melekat, termasuk surat cuti sebagai wakil bupati Mojokerto yang sudah diajukan. 

Hal itu diungkapkan, Gus Barra saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto pada 28 Agustus 2024 kemarin. 

"Saya sudah sampaikan kepada admin, sekaligus untuk menyampaikan surat cuti. Mobil dinas sudah saya kembalikan di rumah dinas," kata Gus Barra

Gus Barra menyebut bahwa dirinya ingin dalam kontestasi Pilkada tidak menggunakan fasilitas maupun jabatannya sebagai wakil bupati Mojokerto. 

’’Kita tidak boleh memanfaatkan hal-hal atau jabatan yang menempel pada kita, fasilitas semuanya kita kembalikan,’’ bebernya.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat menjelaskan cuti kampanye bagi calon petahana, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon. 

Untuk tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

"Cutinya itu selama masa kampanye, bukan per hari izinnya. Jadi masa kampanye selama dua bulan, jadi cuti semuanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya. 

Komisioner (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra menambahkan kedua paslon sudah mengajukan surat cuti saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto di Pemilu serentak 2024.

"Kalau keduanya, sudah mengajukan surat cuti ke Pj Gubernur Jatim, dan sudah masuk ke kita tanda terimanya dari Pemprov hanya tinggal menunggu SK turun. Sudah keluar semua izin cutinya," paparnya. 

Sampai saat ini, dirinya masih menunggu PKPU kampanye terbaru dari KPU RI.

Kemungkinan akan ada beberapa item perubahan di dalam PKPU Kampanye tersebut. 

"Belum, dalam minggu ini baru keluar. Belum tahu juga, kita belum dapat. Tapi sepertinya ada perubahan, kalau misal sama dengan yang sebelumnya ya tidak dikeluarkan PKPU yang terbaru," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved