Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dinyatakan Bebas, Nyoman Sukena Kini Ikhlas Tak Dendam ke Orang yang Laporkan Pelihara Landak Jawa

Sukena akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin
Senyum Nyoman Sukena setelah bebas 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang dipidana lantaran memelihara landak jawa sempat jadi sorotan publik.

Setelah kasusnya viral dan sesuai saran dari pengacara Hotman Paris, hakim akhirnya membebaskan I Nyoman Sukena yang dipenjara.

Kini I Nyoman Sukena akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penahanan Nyoman Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan. 

Nyoman Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024. 

Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa pada 5 September 2024. 

Dalam surat permohonannya, mereka menjamin, meski telah menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan. 

"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," kata Bamadewa dalam sidang, Kamis (12/9/2024). 

Bamadewa mengingatkan Nyoman Sukena bahwa majelis hakim suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika tidak bisa menghadiri persidangan. 

"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan).

Karena suatu waktu, majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata dia.

Tuntutan bebas terhadap Nyoman Sukena dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

Nyoman Sukena terbukti tidak ada niat jahat atas landak jawa yang dipeliharanya.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," katanya saat membacakan amar tuntutannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mbah Piyono Lemas Didatangi Polisi & Ditahan, Tak Tahu Pelihara Ikan Aligator Gar Dilarang Hukum

Jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal pidana.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved