Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Apakah Peserta Lolos CPNS 2024 Boleh Mengundurkan Diri? Berikut Penjelasan dan Sanksinya

Bolehkah mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos CPNS? Ini penjelasan dan sanksinya menurut Peraturan Kementerian PANRB.

Editor: Hefty Suud
Via Tribun Medan
Ilustrasi penerimaan CPNS 2024 - Berikut tersaji informasi pasal jika peserta CPNS 2024 mundur setelah dinyatakan lolos. 

TRIBUNJATIM.COM - Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diumumkan 14-19 September 2024. 

Di tengah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024

Jika peserta lolos, pelamar akan melanjutkan proses pendaftaran ke tahap Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kini muncul pertanyaan, apakah boleh mengundurkan diri setelah lolos CPNS? 

Baca juga: Kisi-Kisi Tes CPNS 2024, Materi SKD Meliputi TWK TIU  dan TKP, Kapan Jadwal Ujian?

Hal ini ternyata diatur dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Disitu tertulis kalau pelamar CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan sanksi. 

Sanksi tersebut termuat dalam Pasal 54 yang menyebutkan kalau pelamar yang lulus namun mundur, tidak bisa mengikuti pendaftaran satu tahun setelahnya.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya," tulis Pasal 54.

Aturan tersebut juga menetapkan bahwa CPNS dianggap mengundurkan diri apabila tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Maka demikian, CPNS yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri akan langsung digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

Baca juga: Cara Akses Latihan Soal CPNS 2024 Gratis Lewat Situs Simulasi CAT BKN, TWK TIU hingga TKP Lengkap

Baca juga: Penyebab Belum Dapat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Link Pengumuman dan Tanda Tidak Lolos

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

  1. Akses situs SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik menu "Masuk" atau "Login" di sudut kanan atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat di kolom "Login"
  4. Masukkan kode CAPTCHA yang muncul
  5. Klik "Masuk"
  6. Pilih menu "Resume Pendaftaran"
  7. Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2024

Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (sscasn.bkn.go.id)

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, ada tanda khusus bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Di halaman Resume Pendaftaran pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024, akan tampil pemberitahuan:

"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas."

Selain itu, muncul Tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN di halaman Resume Pendaftaran, dengan keterangan:

"Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2024"

Tanda Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sementara bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi 2024, akan ditandai dengan keterangan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Pemberitahuan ketidaklulusan itu juga disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024, dapat mengajukan sanggahan pada 20-22 September 2024.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved