Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

KPU Kota Mojokerto Buka Pendaftaran Petugas KPPS 1.344 Orang, Pj Ali Kuncoro Ajak Masyarakat Ikut

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro dalam kegiatan sekolah kebangsaan untuk generasi Z, di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada serentak Tahun 2024.

Terlebih, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan menjadi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), yang pendaftarannya dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, mulai 17-28 September 2024.

“Keikutsertaan masyarakat sebagai petugas KPPS, sangat penting untuk menjamin kelancaran dan kualitas demokrasi kita. Saya berharap warga Kota Mojokerto bisa berpartisipasi dan ikut terlibat dalam proses penting ini," kata Ali Kuncoro, Selasa (17/9/2024). 

Kuota petugas KPPS di Kota Mojokerto sebanyak 1.344 orang, untuk 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, Kota Mojokerto. 

"Kami mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri. Petugas KPPS memegang peranan penting, dalam memastikan suara rakyat tersampaikan secara jujur dan adil," ucap Mas Pj. 

Baca juga: Pj Ali Kuncoro Respon Cepat Aduan Stan PKL dan Parkir Liar di Kota Mojokerto, Beri Teguran

Komisioner KPU Kota Mojokerto, Yahya Sachrul, mengungkapkan pendaftaran KPPS dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan. 

“Pendaftaran terbuka untuk umum, tanpa kriteria khusus. Syarat utama usia 17 tahun hingga 55 tahun. Memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat,” bebernya. 

Menurutnya, petugas KPPS akan mendapat gaji sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerjanya saat pelaksanaan Pilkada 2024.

Gaji anggota KPPS mencapai Rp.850 ribu dan ketua ketua KPPS senilai Rp.900 ribu. 

Baca juga: Ning Ita-Cak Sandi Diarak ke KPU Maju Pilkada Kota Mojokerto, Pede Dapat Dukungan 16 Parpol

Nantinya, petugas KPPS bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara, di antaranya  mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS. 

Menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan, penghitungan suara, membuat berita acara, hingga tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU Kota Mojokerto. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved