Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

KPU Ponorogo Buka Lowongan 10.633 KPPS, Berikut Syarat Lengkap dan Tahapannya

KPU Ponorogo membuka lowongan 10.633 KPPS pada Pilkada Ponorogo 2024, berikut syarat lengkap dan tahapan-tahapannya.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Ilustrasi Kantor KPU Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo membuka lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Ponorogo 2024, mulai Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo membuka lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Ponorogo 2024.

Pendaftaran KPPS dimulai pada Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.

Ada 10 ribuan KPPS yang diperlukan KPU Ponorogo.

“Total 10.633 KPPS yang kami butuhkan. Karena kita mempunyai 1.519 TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabtina Sulistia Putra, Selasa (17/9/2024).

Per TPS, kata dia, membutuhkan 7 orang KPPS.

Dengan jumlah TPS 1.519 dikalikan 7 orang, sehingga yang dibutuhkan 10.633 orang untuk Pilkada Ponorogo 2024.

Mereka yang menjadi TPPS itu masa kerjanya satu bulan.

“Mulai 7 November-8 Desember 2024. Tapi hari H-ya memang saat pencoblosan, 27 November,” katanya.

Pendaftaran KPPS dibuka selama 10 hari. Mulai Selasa (17/9/2024) sampai Sabtu (28/9/2024).

Mereka yang mendaftar bisa mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: Incumbent Pilkada Ponorogo 2024 Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara, Haram Pakai Fasilitas Negara

“Silakan datang ke sekretariat PPS masing-masing desa maupun kelurahan. Dilayani selama jam kerja,” pungkasnya.

Syarat warga yang ingin mendaftar KPPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, paling rendah berusia 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.

Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved