Pilkada Sidoarjo 2024
KPU Sidoarjo Buka Lowongan 19.131 Petugas KPPS, Pendaftaran Mulai 17 September, Segini Honornya
KPU) Sidoarjo sedang membuka lowongan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim serta Bupa
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo sedang membuka lowongan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim serta Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo pada Pilkada 2024.
Pendaftaran KPPS mulai tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024. Dibutuhkan 19.131 orang petugas KPPS untuk 2.733 TPS yang tersebar di seluruh Sidoarjo.
“Rekrutmen KPPS ini dilakukan untuk menyiapkan petugas dalam menyelenggarakan pemungutan suara di Pilkada 2024 pada 27 November besok. Masing-masing TPS dibutuhkan 7 orang KPPS,” kata Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim.
Menurutnya, dengan kebutuhan tujuh orang per TPS, berarti KPU Sidoarjo akan merekrut 19.131 petugas KPPS untuk 2.733 TPS yang tersebar di seluruh Sidoarjo.
Jumlah tersebut juga mencakup TPS khusus, seperti yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Sidoarjo.
Setiap TPS memiliki tujuh petugas KPPS, dengan satu di antaranya berperan sebagai ketua KPPS. Ketua KPPS bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemungutan suara.
Persyaratannya hampir sama dengan pemilu sebelumnya. Salah satunya berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Demi Dapatkan Rekom PKB, Iin-Edy Baru Daftar ke KPU Sidoarjo Jelang Tengah Malam
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “Untuk persyaratan lengkapnya bisa dilihat di website KPU Sidoarjo,” tandasnya.
Pihaknya juga telah menyediakan honorarium bagi petugas KPPS. Akan tetapi nominalnya bervariasi antara ketua dan anggota. Untuk ketua KPPS Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu dan untuk petugas ketertiban Rp 650 ribu.
Petugas KPPS memiliki banyak tanggung jawab selama pemungutan suara. Tugas mereka meliputi mengumumkan DPT di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat berita acara
Baca juga: Ada Selisih Lebih 8 Ribu antara DPS dengan Hasil Coklit di Pilkada 2024, KPU Sidoarjo Beber Sebabnya
KPU Tetapkan Subandi-Mimik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sidoarjo Belum Tentukan Jadwal Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih: Tunggu Bukti |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan Pilkada Sidoarjo 2024, Subandi-Mimik Tinggal Tunggu Waktu Pelantikan |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Internal, Subandi-Mimik Menang Pilkada Sidoarjo : Terima Kasih Warga |
![]() |
---|
Cabup Sidoarjo Nyoblos Bareng Istri dan Anak : Inilah Demokrasi yang Baik, Beda Tetap Rukun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.