Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu

Z (30) dikeroyok dan ditikam oleh teman LC (Lady Companion) setelah berkaraoke di Pontianak. Z dikeroyok akibat membayar LC tak sesuai janji

Editor: Torik Aqua
Pexels/Yasmine Figueiredo
Ilustrasi mic karaoke - Seorang pria dikeroyok teman LC akibat tak membayar sesuai perjanjian 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria berinisial Z (30) dikeroyok dan ditikam oleh teman LC (Lady Companion) setelah berkaraoke di Pontianak.

Z dikeroyok akibat membayar LC tak sesuai janji.

Hingga akhirnya membuat teman-teman LC itu geram lalu mengeroyok korban.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Ambalat Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan, (4/9/2024) pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H, melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati S. H., S. I. K., menerangkan kronologis kejadian bermula saat korban Z yang sedang asyik berkaraoke dijemput paksa oleh tiga laki-laki berinsial A,J dan I, kemudian ia dibawa ke kawasan Ambalat.

Disana ternyata sudah menunggu R dan S.

Korban Z pun dikeroyok hingga babak belur.

Tak hanya itu Zdn juga mengalami penikaman.

"Korban Z dikeroyok oleh lima tersangka, A,J,I, R dan S. Kemudian R melakukan penikaman terhadap korban dengan pisau yang dibawanya di dalam jok motor. Dari lima tersangka dua yang sudah ditangkap, yakni berinsial R dan S,” ujar Kompol Trias Kuncorojati, pada kegiatan Press Rilis, Senin 16 September 2024. 

Kompol Trias mengungkapkan motif para pelaku atas pengeroyokan dan penikaman ini, karena mereka tidak terima teman wanita yang merupakan freelance LC yang menemani korban Z berkaraoke dibayar tidak sesuai perjanjian, yang awalnya Rp 500 ribu, namun dibayar Rp 200 ribu.

"Para tersangka ini juga tidak terima lantaran teman wanita yang merupakan freelance LC itu mereka menduga dicekoki narkoba jenis inex, sehingga terjadilah pengeroyokan dan penikaman tersebut,” jelas Trias.

 Trias menegaskan pihaknya telah mengamankan R dan S yang merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas

"Atas apa dilakukan para pelaku, khususnya R dan S kami menjerat dengan pasal 170 ayat tiga  dan tersangka lainnya A,J dan I sedang dalam pengejaran,”pungkas Trias.

Sementara itu, kasus serupa berkaitan dengan LC juga pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.

Kasus Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember,  Sofyan Hadi Candra Yakup alias Yopi, terdakwa penganiayaan terhadap Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial  RS mulai di sidangkan di meja hijau pengadilan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved