LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu
Z (30) dikeroyok dan ditikam oleh teman LC (Lady Companion) setelah berkaraoke di Pontianak. Z dikeroyok akibat membayar LC tak sesuai janji
Jaksa Penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan mengungkapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jember bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023 sekira pukul 01.30 Wib di halaman parkir Star Karaoke Keluarga Jember.
Menurutnya, saat itu korban melihat terdakwa keluar dari ruang karoke bersama pemandu karoke lain berinisial A dari kawasan tempat hiburan di kawasan Perumahan Argopuro Jember.
"Saat itu korban menghampiri dan memarahi A, karena korban merupakan kekasih terdakwa merasa dikhianati oleh saksi A yang juga merupakan teman satu pekerjaannya," ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Saat itu, kata dia, terdakwa langsung menarik tubuh korban untuk masuk ke dalam mobil ketika sedang ribut dengan LC lain.
Baca juga: Oknum LSM JCW Resahkan Kades dan Perangkat Desa di Tulungagung, Minta Sumbangan, Ngaku eks Pejabat
Didalam kendaraan itu, pelaku dan perempuan tersebut saling berdebat.
"Karena korban merasa cemburu terdakwa bernyanyi dengan perempuan lain. Di tengah percekcokan tersebut tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak empat kali,” Kata Agung saat membacakan dakwaan.
Setelah melakukan penamparan terhadap kekasihnya.
Agung mengatakan, terdakwa langsung menancapkan gas kendaraan roda empatnya untuk mengantarkan korban di tempat kosnya.
"Di tengah mengemudi, terdakwa kembali menampar korban hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Saat hendak masuk menuju kamar kos, terdakwa kembali menampar wajah korban hingga bibirnya mengeluarkan darah. Karena melihat korban masih bertengkar dengan saksi A melalui pesan WhatsApp ," ucapnya.
Tamparan terdakwa tersebut. Kata Agung, membuat perempuan asal Kecamatan Panti Jember itu mengalami cedera otak ringan setelah dilakukan visum.
"Ditemukan adanya riwayat benturan keras dan tumpul termasuk di kepala. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSD Soebandi pada 29 September hingga 2 Oktober 2023," katanya.
Baca juga: Instruksi Ketua PSHT Cabang Jember usai Izin Dicabut Polda Jatim, Seluruh Kegiatan Ditiadakan
Atas perbuatan itu, kata Agung, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa Budi Hariyanto menyatakan menerima dakwaan JPU. Dia juga mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Tapi pada intinya kami akan menanggapi apa yang dikerjakan dalam proses-proses persidangan dan fakta-fakta akan kami buka,” tanggapnya.
Budi menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang selanjutnya. Sebab sejak awal terdapat kejanggalan dalam proses hukum ini.
“Karena pasca kejadian itu mereka (terdakwa dan korban) masih sering bertemu, komunikasi baik, sering keluar bareng, bahkan sering Sisi (korban) ini datang ke rumahnya terdakwa,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Atasi Gulma Resisten, BASF Luncurkan Herbisida Baru untuk Petani Padi |
![]() |
---|
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.