Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu

Z (30) dikeroyok dan ditikam oleh teman LC (Lady Companion) setelah berkaraoke di Pontianak. Z dikeroyok akibat membayar LC tak sesuai janji

Editor: Torik Aqua
Pexels/Yasmine Figueiredo
Ilustrasi mic karaoke - Seorang pria dikeroyok teman LC akibat tak membayar sesuai perjanjian 

Jaksa Penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan mengungkapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jember bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023 sekira pukul 01.30 Wib di halaman parkir Star Karaoke Keluarga Jember. 

Menurutnya, saat itu korban melihat terdakwa keluar dari ruang karoke bersama pemandu karoke lain berinisial A dari kawasan tempat hiburan di kawasan Perumahan Argopuro Jember.

"Saat itu korban menghampiri dan memarahi A, karena korban merupakan kekasih terdakwa merasa dikhianati oleh saksi A yang juga merupakan teman satu pekerjaannya," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Saat itu, kata dia, terdakwa langsung menarik tubuh korban untuk masuk ke  dalam mobil  ketika sedang ribut dengan LC lain.

Baca juga: Oknum LSM JCW Resahkan Kades dan Perangkat Desa di Tulungagung, Minta Sumbangan, Ngaku eks Pejabat

Didalam kendaraan itu, pelaku dan perempuan tersebut saling berdebat.

"Karena korban merasa cemburu terdakwa bernyanyi dengan perempuan lain. Di tengah percekcokan tersebut tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak empat kali,” Kata Agung saat membacakan dakwaan.

Setelah melakukan penamparan terhadap kekasihnya.

Agung mengatakan, terdakwa langsung menancapkan gas kendaraan roda empatnya untuk mengantarkan korban di tempat kosnya.

"Di tengah mengemudi, terdakwa kembali menampar korban hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Saat hendak masuk menuju kamar kos, terdakwa kembali menampar wajah korban hingga bibirnya mengeluarkan darah. Karena melihat korban masih bertengkar dengan saksi A melalui pesan WhatsApp ," ucapnya.

Tamparan terdakwa tersebut. Kata Agung, membuat perempuan asal Kecamatan Panti Jember itu mengalami cedera otak ringan setelah dilakukan visum. 

"Ditemukan adanya riwayat benturan keras dan tumpul termasuk di kepala. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSD Soebandi pada 29 September hingga 2 Oktober 2023," katanya.

Baca juga: Instruksi Ketua PSHT Cabang Jember usai Izin Dicabut Polda Jatim, Seluruh Kegiatan Ditiadakan

Atas perbuatan itu, kata Agung, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menanggapi hal itu, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa Budi Hariyanto menyatakan menerima dakwaan JPU. Dia juga mengaku sengaja  tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Tapi pada intinya kami akan menanggapi apa yang dikerjakan dalam proses-proses  persidangan dan fakta-fakta akan kami buka,” tanggapnya.

Budi menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang selanjutnya. Sebab sejak awal terdapat kejanggalan  dalam proses hukum ini.

“Karena pasca kejadian itu mereka (terdakwa dan korban)  masih sering bertemu, komunikasi baik, sering keluar bareng, bahkan sering Sisi (korban) ini datang ke rumahnya terdakwa,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved