Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu

Z (30) dikeroyok dan ditikam oleh teman LC (Lady Companion) setelah berkaraoke di Pontianak. Z dikeroyok akibat membayar LC tak sesuai janji

Editor: Torik Aqua
Pexels/Yasmine Figueiredo
Ilustrasi mic karaoke - Seorang pria dikeroyok teman LC akibat tak membayar sesuai perjanjian 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria berinisial Z (30) dikeroyok dan ditikam oleh teman LC (Lady Companion) setelah berkaraoke di Pontianak.

Z dikeroyok akibat membayar LC tak sesuai janji.

Hingga akhirnya membuat teman-teman LC itu geram lalu mengeroyok korban.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Ambalat Jalan Budi Karya Kecamatan Pontianak Selatan, (4/9/2024) pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H, melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati S. H., S. I. K., menerangkan kronologis kejadian bermula saat korban Z yang sedang asyik berkaraoke dijemput paksa oleh tiga laki-laki berinsial A,J dan I, kemudian ia dibawa ke kawasan Ambalat.

Disana ternyata sudah menunggu R dan S.

Korban Z pun dikeroyok hingga babak belur.

Tak hanya itu Zdn juga mengalami penikaman.

"Korban Z dikeroyok oleh lima tersangka, A,J,I, R dan S. Kemudian R melakukan penikaman terhadap korban dengan pisau yang dibawanya di dalam jok motor. Dari lima tersangka dua yang sudah ditangkap, yakni berinsial R dan S,” ujar Kompol Trias Kuncorojati, pada kegiatan Press Rilis, Senin 16 September 2024. 

Kompol Trias mengungkapkan motif para pelaku atas pengeroyokan dan penikaman ini, karena mereka tidak terima teman wanita yang merupakan freelance LC yang menemani korban Z berkaraoke dibayar tidak sesuai perjanjian, yang awalnya Rp 500 ribu, namun dibayar Rp 200 ribu.

"Para tersangka ini juga tidak terima lantaran teman wanita yang merupakan freelance LC itu mereka menduga dicekoki narkoba jenis inex, sehingga terjadilah pengeroyokan dan penikaman tersebut,” jelas Trias.

 Trias menegaskan pihaknya telah mengamankan R dan S yang merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas

"Atas apa dilakukan para pelaku, khususnya R dan S kami menjerat dengan pasal 170 ayat tiga  dan tersangka lainnya A,J dan I sedang dalam pengejaran,”pungkas Trias.

Sementara itu, kasus serupa berkaitan dengan LC juga pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.

Kasus Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Jember,  Sofyan Hadi Candra Yakup alias Yopi, terdakwa penganiayaan terhadap Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial  RS mulai di sidangkan di meja hijau pengadilan.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan mengungkapkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jember bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023 sekira pukul 01.30 Wib di halaman parkir Star Karaoke Keluarga Jember. 

Menurutnya, saat itu korban melihat terdakwa keluar dari ruang karoke bersama pemandu karoke lain berinisial A dari kawasan tempat hiburan di kawasan Perumahan Argopuro Jember.

"Saat itu korban menghampiri dan memarahi A, karena korban merupakan kekasih terdakwa merasa dikhianati oleh saksi A yang juga merupakan teman satu pekerjaannya," ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Saat itu, kata dia, terdakwa langsung menarik tubuh korban untuk masuk ke  dalam mobil  ketika sedang ribut dengan LC lain.

Baca juga: Oknum LSM JCW Resahkan Kades dan Perangkat Desa di Tulungagung, Minta Sumbangan, Ngaku eks Pejabat

Didalam kendaraan itu, pelaku dan perempuan tersebut saling berdebat.

"Karena korban merasa cemburu terdakwa bernyanyi dengan perempuan lain. Di tengah percekcokan tersebut tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak empat kali,” Kata Agung saat membacakan dakwaan.

Setelah melakukan penamparan terhadap kekasihnya.

Agung mengatakan, terdakwa langsung menancapkan gas kendaraan roda empatnya untuk mengantarkan korban di tempat kosnya.

"Di tengah mengemudi, terdakwa kembali menampar korban hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Saat hendak masuk menuju kamar kos, terdakwa kembali menampar wajah korban hingga bibirnya mengeluarkan darah. Karena melihat korban masih bertengkar dengan saksi A melalui pesan WhatsApp ," ucapnya.

Tamparan terdakwa tersebut. Kata Agung, membuat perempuan asal Kecamatan Panti Jember itu mengalami cedera otak ringan setelah dilakukan visum. 

"Ditemukan adanya riwayat benturan keras dan tumpul termasuk di kepala. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSD Soebandi pada 29 September hingga 2 Oktober 2023," katanya.

Baca juga: Instruksi Ketua PSHT Cabang Jember usai Izin Dicabut Polda Jatim, Seluruh Kegiatan Ditiadakan

Atas perbuatan itu, kata Agung, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menanggapi hal itu, Budi Hariyanto selaku kuasa hukum terdakwa Budi Hariyanto menyatakan menerima dakwaan JPU. Dia juga mengaku sengaja  tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Tapi pada intinya kami akan menanggapi apa yang dikerjakan dalam proses-proses  persidangan dan fakta-fakta akan kami buka,” tanggapnya.

Budi menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang selanjutnya. Sebab sejak awal terdapat kejanggalan  dalam proses hukum ini.

“Karena pasca kejadian itu mereka (terdakwa dan korban)  masih sering bertemu, komunikasi baik, sering keluar bareng, bahkan sering Sisi (korban) ini datang ke rumahnya terdakwa,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved