Berita Viral
Arif Lemas Rp 50 Juta Lenyap Demi Kerja di KAI, Termakan Janji Manis Polisi, Sebut Digaji Rp 8 Juta
Seorang pemuda lemas kehilangan Rp 50 juta demi kerja di PT KAI. Pemuda itu bernama Makmurdin Muslim atau Arif (27).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemuda lemas kehilangan Rp 50 juta demi kerja di PT KAI.
Pemuda itu bernama Makmurdin Muslim atau Arif (27).
Warga Kembangan, Jakarta Barat itu ditipu Bripda WSN anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya.
Kronologi kejadian pun terungkap.
Melansir dari TribunJabar, pada Mei 2024, Arif mengetahui lowongan pekerjaan sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui status WhatsApp teman istrinya yang bernama Ajeng.
Lowongan pekerjaan itu ternyata diketahui Ajeng dari suaminya yang merupakan teman dari Bripda WSN.
"Awal permasalahan ini dari statusnya Ajeng, dia istrinya polisi aktif. Dia mengunggah info (lowongan pekerjaan) dari Bripda WSN yang dipublikasikan ke status (WhatsApp)-nya Ajeng,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Arif pun tertarik dengan lowongan kerja tersebut, begitu pula dengan Ajeng.
Arif dan Ajeng pun bertemu dengan Bripda WSN untuk meminta penjelasan soal mekanisme pendaftaran kerja dan keperluan lainnya.
Baca juga: Khotijah Kehilangan Emas Batangan 250 gram, Tergiur Penawaran Rp104 Juta Lewat Chat, Ditipu Orang
Bripda WSN mengaku memliki koneksi ke PT KAI sehingga bisa memasukkan orang lains ebagai pegawai lewat 'jalur belakang'.
Akan tetapi, Arif dan Ajeng diminta membayar 'uang pelicin' untuk bisa diterima di pekerjaan tersebut.
“(Dijelaskan Bripda WSN) untuk harga seperti masinis itu sekitar Rp 170 juta, teknisi seharga Rp 50 juta, dan yang lainnya. Saya ambil bagian teknisi,” kata Arif.
Bripda WSN mengiming-imingi gaji sebesar Rp 8-10 juta per bula jika Arif bekerja sebagai teknisi PT KAI.
Arif dan Ajeng pun merasa tergiur, kemudian menyerahkan data diri mereka sebagai syarat lamaran kerja ke Bripda WSN.
Keduanya juga menyetorkan sejumlah dana secara bertahap ke pelaku.
Usai melakukan pembayaran senilai Rp 50 juta, Arif dijanjikan akan menjalani diklat sebagai teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024.
Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, Arif tidak mendapatkan kepastian dari Bripda WSN.
Baca juga: Apes Wanita Kehilangan Mobil usai Dicuci, Tukang Cuci Salah Kasih Kunci ke Orang Lain, Dikira Sopir
Arif pun mulai curiga dan mendatangi kediaman Bripda WSN Di Serpong Tangerang Selatan.
Berdasarkan penelusuran tersebut, Arif mengetahui bahwa ada korban lain yang diduga juga ditipu oleh Bripda WSN.
“Kesaksian RT-nya pun juga bilang, ini rumah sudah diambil alih sama korban sebelumnya, kemudian aset-aset WSN juga yang saya dapat informasi sudah dijual juga untuk korban-korban lainnya yang rugi besar,” ujar Arif.
Adapun Polda Metro Jaya kini tengah memproses pelanggaran kode etik Bripda WSN terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
“Sudah ditangani dan pelanggarannya sudah kami proses kode etiknya. Pidananya ditangani reserse,” kata Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Kini, pelanggaran kode etik Bripda WSN masih dalam proses pemeriksaan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polda Metro Jaya.
“Setelah itu kami sidangkan, putusan nanti saat persidangan akan diputus oleh komisi kode etik atau hakim,” ujar Bambang.
Terpisah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bripda WSN.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, rekrutmen PT KAI tidak dipungut biaya dan semua akan diinformasikan secara lengkap untuk calon pelamar kerja di situs resmi https://e-recruitment.kai.id/.
"Rekrutmen di PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak dipungut biaya apa pun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan proses rekrutmen. Dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu melutuskan peserta rekrut," tegas Ixfan dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Kasus Penipuan Lainnya
Pria warga Tulungagung, Jawa Timur jadi korban penipuan setelah dirinya membayar uang Rp 370 juta.
Hal itu karena pria ini mendapatkan iming-iming dari pelaku yang bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.
Namun nahas, ternyata korban hanya mendapatkan janji.
Sebab anaknya tak lolos tes masuk polisi.
Pada kasus tersebut, salah satu korbannya adalah warga Magetan.
Pelaku pun akhirnya ditangkap dan kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Magetan.
Polres Magetan menangkap Oto Ari Wibowo (35), warga Kabupaten Tulungagung terkait dugaan penipuan rekrutmen anggota Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023.
Baca juga: Cuan Pungli KTP Diraup Pegawai Honorer Disdukcapil Malang Selama 5 Bulan, Diciduk Polisi dengan Calo
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, terduga pelaku menjanjikan kepada korban EE, warga Magetan, bahwa dia bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar uang Rp 370 juta.
"Kejadiannya pada Maret 2023 di rumah korban."
"Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
AKBP Satria Permana menambahkan, korban yang tergiur dengan janji pelaku kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank.
Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos seleksi menjadi anggota Polri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
"Pelaku ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (2/2/2024)."
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan."
"Korban yang melapor satu," imbuhnya.
Baca juga: Iwan Kaget Dimintai Polantas Uang Damai Rp 250 Ribu karena Mobilnya Belok Kiri: Saya Orang Kampung
AKBP Satria Permana mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.
Penerimaan calon polisi menurutnya saat sangat terbuka dan gratis.
"Penerimaan calon tamtama, bintara, maupun perwira polisi itu sekarang menganut prinsip betah: bersih, transparan, akuntabel, dan humanis."
"Jadi jangan percaya dengan orang yang mengaku bisa meloloskan seseorang dengan imbalan tertentu," katanya.
Dari tersangka polisi menyita beberapa barang bukti.
Seperti bukti transfer, buku tabungan, dan screenshot percakapan via WhatsApp.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kehilangan Rp 50 juta demi kerja di PT KAI
Bripda WSN
Polda Metro Jaya
kasus penipuan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.