Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Cuan Pungli KTP Diraup Pegawai Honorer Disdukcapil Malang Selama 5 Bulan, Diciduk Polisi dengan Calo

Lebih dari 200 KTP-elektronik yang dicetak oleh pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Para tersangka diamankan saat ungkap kasus tindak pidana pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Malang di Polres Malang, Senin (27/5/2024). Tim Saber Pungli Kabupaten Malang berhasil menangkap dua tersangka yakni Dimas Kharesa Oktaviano (37) sebagai Adminstrator Data Base atau Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan Wahyudi (57) sebagai calo dan mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu per KTP. Para tersangka disangkakan dengan pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan diancam hukuman 6 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lebih dari 200 KTP-elektronik yang dicetak oleh pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang.

KTP tersebut dicetak dengan menarik pungutan liar (Pungli) kepada korbanya.

Pegawai tidak tetap (PTT) tersebut bernama Dimas Kharesa Oktaviano (37) warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen.

Dimas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Unit Pemberantasan Pemungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Malang. Tak sendiri ia terjaring bersama calo bernama Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.

Ketua Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Pada 24 April 2024 seorang warga atau saksi mengurus KTP kepada calo secara instan dan ada pungutan biaya," kata Imam dalam press release di Polres Malang, Senin (27/5/204).

Baca juga: Aksi Pungli Pegawai Dispendukcapil Malang Bikin Kena OTT, Polisi Sebut Modusnya Begini

Kemudian pada 26 April 2024, saksi dihubungi oleh Wahyudi melalui WhatsApp. Wahyudi mengirimkan gambar bukti KTP yang sudah jadi.

Lalu untuk pembayaran pengurusan KTP, Wahyudi mengirimkan nomor rekening kepada saksi. Namun saksibelum mengirimkan biaya pengurusan KTP sebesar Rp 150 ribu karena sedang ada urusan.

"Rupanya Fadhilah mengetahui bahwa penerbitan KTP tidak dipungut biaya. Lalu ia melaporkan hal ini ke Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang," jelasnya.

Usai menerima laporan tersebut, UPP Saber Pungli lantas melakukan penyelidikan. Kemudian didapati informasi bahwa di Desa Sidodadi terdapat seorang calo KTP yang bisa menguruskan KTP secara cepat.

Petugas pun melakukan pengawasan. Dan didapati bahwa calo tersebut bernama Wahyudi.

Pada 10 Mei 2024, Tim UPP Saber Pungli mengamankan Wahyudi di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, Wahyudi mengaku membantu mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang ke Dimas.

Dimas merupakan pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Malang sebagai operator komputer KTP Elektronik. Ia sudah bekerja sejak Januari 2013 dengan perjanjian kontrak kerja.

Namun untuk pungutan liar pengurusan KTP baru berlangsung sejak Januari 2024 lalu hingga dilakukan penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved