Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Hakim Vonis Pengasuh Ponpes di Bawean Gresik 6 Tahun Penjara, Berbuat Tak Senonoh ke Santriwati

erdakwa NS (49), pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Pulau bawean divonis hukuman penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
Sidang di Pengadilan Negeri Gresik atas perbuatan cabul terdakwa NS, seorang pengasuh Ponpes di Pulau Bawean, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa NS (49), pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Pulau bawean divonis hukuman penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Selain itu, denda sebesar Rp 20 Juta akibat terbukti bersalah berbuat cabul terhadap santri yang masih anak-anak, Rabu (18/9/2024).

Dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Fifiyanti, dan dua Hakim anggota yaitu Ari Karlina dan Mochammad Fatkur Rochman.

“Majlis hakim memvonis terdakwa NS dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp. 20 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara,” kata Pua Wirawan Rijabul Fikri, kuasa hukum santri korban, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut Pua Wirawan menambahkan, atas putusan majelis hakim tersebut, menyerahkan kepada sikap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik yang masih pikir-pikir. Sebab, tuntutan Jaksa, terdakwa NS dihukum penjara 12 Tahun.

“Kita bisa menerima keputusan tersebut, tapi sepenuhnya kami ikut sikap Jaksa Penuntut Umum, karena kewenangan kami selaku pendamping korban, setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa,” katanya.  

Baca juga: Pengakuan Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Ayah Sedih Tahu Malam Pertama Putrinya

Sementara penasihat hukum terdakwa NS  yaitu Hulia Syahendra, SH., MH., mengatakan, atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, akan menyampaikan kepada keluarga terdakwa.

“Kami akan sampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Bagaimana nanti sikap selanjutnya. Sebab, Jaksa juga menyatakan pikir-pikir,” kata Hulia Syahendra.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Anak yang Dinikahi Pengasuh Ponpes Dijanjikan Surga - Kebakaran di Tulungagung

Diketahui, perbuatan asusila terhadap santriwati yang masih usia belasan tahun tersebut dilakukan pada bulan Nopember 2023. 

Atas laporan keluarga korban, akhirnya NS dijemput jajaran Satreskrim Polres Gresik ke Pulau Bawean untuk ditahan di Mapolres Gresik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved