Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pak Kades Kadung Ngamuk Minta Gaji Guru Honorer Anaknya Dibayar, Ternyata Sudah Setahun Tak Mengajar

Pak Kades Kadung Ngamuk Minta Gaji Guru Honorer Anaknya Dibayar, Ternyata Sudah Setahun Tak Mengajar

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Ternate/Faisal Amin
Kades ngamuk palang pintu sekolah, minta gaji anaknya dibayarkan 

TRIBUNJATIM.COM - Kejadian seorang kepala desa (kades) ngamuk di sekolah tempat anaknya mengajar.

Ia sampai mengusir kepala sekolah dari sekolah dan memasang palang di pintu supaya para guru tidak bisa masuk.

Rupanya ia mengamuk lantaran gaji anak sang Kades, Karlina, sebagai guru honorer, belum dibayarkan oleh pihak sekolah.

Baca juga: Kadis Cuek Ditegur Merokok saat Rapat, Kini Guru Amalia Dirumahkan: Diberhentikan Juga Saya Siap

Disebutkan gaji Karlina belum dibayar sejak Januari 2024 hingga sekarang.

Karlina merupakan guru honorer di Sekolah Dasar (SD) 34 Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sedangkan kades yang ngamuk adalah Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, bernama Masud Lutfi.

Imbasnya, pintu sekolah dipalang Masud menggunakan kayu yang dipaku silang. 

Akibat dari pemalangan tersebut, aktivitas belajar mengajar di sekolah dihentikan sementara.

Kepala Sekolah SD 34 Halmahera Barat, Darwis Hamisi mengatakan, pihaknya tidak membayar gaji honorer anak kades.

Sebab anak kades sudah tidak lagi mengajar di sekolahnya.

Karlina sendiri mengajar di SD 34 Halmahera Barat sejak 2022 hingga 2023.

Kini Karlina pindah mengajar ke SMPN lain.

"Namun di tahun 2023 juga Karlina berhenti mengajar, karena pindah ke SMPN 18 Halmahera Barat," jelasnya, Sabtu (14/9/2024).

"Terus kami mau bayar gaji honornya bagaimana? Sedangkan dia sudah tidak mengajar di SD," sambungnya.

Seorang kepala desa ngamuk mengusir kepala sekolah (kepsek) dari sekolah tempat ia mengajar. Si kades pun memalang pintu sekolah dengan kayu.
Seorang kepala desa ngamuk mengusir kepala sekolah (kepsek) dari sekolah tempat ia mengajar, sampai memalang pintu sekolah dengan kayu (Tribun Mataraman - Tribun Ternate)

Ia mengungkapkan, Masud juga mendesak agar gaji honor anaknya selama satu tahun ini segera dibayar.

Kalau tidak dibayarkan, Masud akan memboikot sekolah tersebut.

"Kades datang di sekolah ketemu saya, desak agar gaji honor anaknya itu segera dibayar kalau tidak sekolah akan diboikot," ungkapnya.

"Bahkan saya diminta tidak lagi menjalankan tugas di SD 34, saya datang ke sekolah kades kembali mengusir saya," ujarnya, melansir Tribun Ternate.

Darwis menjelaskan, Masud tak hanya mengancam dirinya, tetapi semua guru SD 34 Halmahera Barat.

"Kades juga mengancam pihak guru agar tidak serta merta membuka palang yang ia boikot," ucapnya.

Baca juga: Kepala Disdikbud Usir Guru Amalia yang Tegur Dirinya Merokok saat Rapat di Ruang AC, Kini Mengelak

Darwis menuturkan, sejak Senin kemarin, proses belajar mengajar terganggu.

Ia mengaku, siswanya mengalami ketakutan karena ulah kades tersebut.

"Memang satu minggu ini proses belajar terganggu."

"Anak-anak tidak belajar karena ketakutan dengan tindakan kepala desa," tandasnya.

Sementara, Kepala Desa Sukadamai Masud Lutfi saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan, hal itu urusannya dan tak dapat memberikan keterangan karena sedang sibuk.

"Itu urusan saya, nanti sudah e," singkatnya.

Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Jailolo Selatan, memalang pintu SD 34 Halmahera Barat yang mengakibatkan aktivitas belajar mengajar terhenti selama seminggu (Tribun Ternate/Faisal Amin)
Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Jailolo Selatan, memalang pintu SD 34 Halmahera Barat yang mengakibatkan aktivitas belajar mengajar terhenti selama seminggu (Tribun Ternate/Faisal Amin)

Sementara itu, kisah Hera Yunita Sari yang selama 14 tahun jadi guru honorer tidak mendapatkan gaji yang layak juga sempat jadi sorotan.

Pasalnya selama 14 tahun jadi guru honorer tersebut, ia mengaku cuma digaji Rp300 ribu tiap bulan.

Gaji tersebut dirasa Hera Yunita Sari tidak layak, mengingat dirinya sudah 14 tahun mengabdi.

Baru-baru ini, Hera Yunita Sari mencurahkan isi hatinya ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR.

Hera Yunita Sari kurang lebih 14 tahun menjadi guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan dengan gaji yang cukup kecil.

Ia mengaku, dirinya hanya mendapatkan gaji Rp300.000.

Bahkan ketika awal menjadi guru honerer, dirinya hanya digaji Rp50.000.

Hera Yunita Sari pun berharap mendapatkan gaji yang layak untuk profesinya tersebut.

"Kasihlah kami gaji yang layak. Saya rasa cukup pengabdian kami (14 tahun jadi guru)," ucap Hera Yunita Sari.

"Sedangkan ada murid saya yang jadi tentara. Sedangkan saya masih menjadi (guru) honor," kata Hera Yunita Sari, seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Rabu (10/7/2024).

Selama 14 tahun, ia sudah bertahan dengan gaji yang sangat kecil tersebut.

Bahkan gajinya itu pun membuatnya berpikir berkali-kali untuk mendapatkan kebutuhan pokoknya.

Salah satu yang dialaminya adalah saat ingin membeli ban motor.

Motor ini padahal menjadi kendaraannya untuk pergi mengajar ke sekolah dengan waktu perjalanan kurang lebih satu jam.

Guru honorer asal Lampung Utara, Hera Yunita Sari, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu
Guru honorer asal Lampung Utara, Hera Yunita Sari, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, beberapa waktu lalu (YouTube/TVR PARLEMEN)

"Sedih Pak, beli ban motor saja Pak, nunggu uang. Bapak tahu jarak sekolah saya satu jam dari rumah.

Bahkan itu tidak melewati, hutan ketemu hutan saya jalan Pak, 14 tahun itu," beber Hera Yunita Sari, melansir Kompas.com.

"Belum jajan saya, kadang sudah lah tak usah jajan, yang penting sampai (sekolah). Enggak kasihan bapak (pada guru)," lanjut Hera Yunita Sari pilu.

Ia mengaku sangat ingin bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa mendapatkan gaji yang layak.

Akan tetapi, kenyataanya, lowongan pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Lampung Utara hingga kini tidak pernah dibuka karena keterbatasan anggaran.

"Sedih kami Pak. Kami sudah empat tahun kami enggak dibuka formasi di kabupaten kami. Kapan pak kami selesainya pak? Tolong kalian sebagai sebagai bapak orang tua kami, kapan Pak?" ungkapnya.

Lebih lanjut Hera Yunita Sari berharap, pemerintah dapat segera mengangkat guru-guru honorer menjadi guru jabatan PPPK sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara.

Sekedar informasi, dalam UU tersebut dikatakan bahwa guru honorer harus diangkat sebagai PPPK paling lambat pada 24 Desember 2024, apabila sudah menjadi guru honorer selama lima tahun.

"Itu kan sudah jelas UU-nya tapi kapan? Kami mau nyatanya Pak.

Sudahlah, saya rasa masa kerja saya sudah cukup lama lah 14 tahun untuk mendapatkan gaji yang layak itu," tandas Hera Yunita Sari.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved