Sidang Korupsi Puskesmas Bumiaji di Batu
Sidang Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu Bergulir, Hanya 2 Saksi Hadir di Tipikor
Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sampai dengan saat ini masih bergulir.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sampai dengan saat ini masih bergulir.
Setelah sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti tahap II pada bulan Mei lalu, kini tahap berikutnya dilaksanakan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (17/9/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi yang dijadwalkan, akan tetapi yang hadir dalam persidangan tersebut hanya 2 (dua) saksi yaitu dari Bank Jatim dan Bank BRI.
Sedangkan 3 saksi lainnya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan dengan alasan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak hadir.
Baca juga: Sayembara Desain Logo HUT Kota Batu ke-23 Masuk Tahap Penjurian, Akan Dipilih Tiga Pemenang Terbaik
“Dengan alasan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan pihak Penasihat Hukum dari kedua Terdakwa juga tidak keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang membacakan di depan persidangan dari tiga yang tidak hadir,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Rabu (18/9/2024).
“Dalam pemeriksaan saksi yang di periksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim, memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan, transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk. Pihak saksi menyampaikan transaksi dimaksud benar dilakukan oleh pihak CV Purnakawan dan transaksi yang dilakukan oleh pihak CV Purnakawan dibuktikan dengan bukti cek dan KTP. Pada saat melakukan penarikan ditanda tangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana 2 terdakwa lainnya telah INKRACHT (memiliki kekuatan hukum tetap).
Baca juga: Ribuan Muslimat Kota Batu Kuatkan Tekad Jadikan Khofifah Gubernur Jatim
Sedangkan Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahlli dari Jaksa Penuntut Umum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.