Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Puskesmas Bumiaji di Batu

JPU Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Bui Pada 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas, Eks Kadinkes Batu Ajukan Pleidoi

Kasus korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran 2021, saat ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
Kasus korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran 2021, saat ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kasus korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu Tahun Anggaran 2021, saat ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Tri Sulandri dan dari pihak swasta Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil, mendengarkan tuntutan untuk keduanya.

Kartika Trisulandari dituntut dengan tuntutan supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Poin kedua, membebaskan Terdakwa Kartika Trisulandari dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Baca juga: Sandra Dewi Nangis Ditanya Anak Keberadaan Harvey Moeis, Tak Bisa Jelaskan Soal Korupsi: Papa Wamil

Poin ketiga, menyatakan Terdakwa Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair.

Poin keempat, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kartika Trisulandari berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. 

“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini negara atau daerah cq Pemerintah Kota Batu sejumlah Rp 197.491.828,66. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran yang mengedalikan dan bertanggungjawab atas kegiatan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Minggu (13/10/2024).

Baca juga: Sidang Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu Bergulir, Hanya 2 Saksi Hadir di Tipikor

“Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 197.492.000,00,” tambahnya.

Sedangkan untuk terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil secara poin dan tuntutan sama dengan Kartika Trisulandari.

Untuk hal-hal yang memberatkan diantaranya bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini negara daerah, perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit di persidangan dan terdakwa adalah orang yang menikmati seluruh hasil korupsi.

“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdapat pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Setelah agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (29/10/2024) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa atau penasehat hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved