Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Uang Rp45 M Ludes, Pengusaha Tertipu Wanita Ngaku Mau Bikin Jas Almamater Kampus Janjikan Bagi Hasil

Pelaku mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal dana sebesar Rp130 miliar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Polda Banten
Wanita tipu pengusaha Rp45 miliar 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha tertipu wanita yang mengaku mau bikin jas almamater untuk 27 kampus di Banten dan luar daerah.

Akibatnya, korban bernama Supriyadi mengalami kerugian tak tanggung-tanggung hingga Rp45 miliar.

Pelaku wanita berinisial TS (44), asal Taktakan, Kota Serang, Banten, pun kini telah diamankan.

Baca juga: Uang Investasi Rp15 M Raib, Bunga Zainal Kena Mental Ditipu sampai Tak Mau Lihat Anaknya: Bisa Marah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, TS ditangkap pada Minggu (15/9/2024), pukul 01.00 WIB, di kediamannya setelah pelaku mangkir dari panggilan penyidik. 

"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024). 

"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian. 

Setelah diperiksa, TS langsung ditahan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus. 

Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi. 

Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp40 juta.

Janji yang menggiurkan tersebut diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS. 

Setelah mendapatkan surat kontrak tersebut, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi. 

Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal dana sebesar Rp130 miliar. 

Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.

Penyidik Polda Banten saat memeriksa tersangka penipuan pengadaan jas almamater kampus insial TS (44) warga Taktakan, Kota Serang, Selasa (17/9/2024), akibat ulah TS, korban yang merupakan seorang pengusaha asal Tangerang mengalami kerugian Rp45 miliar
Penyidik Polda Banten saat memeriksa tersangka penipuan pengadaan jas almamater kampus insial TS (44) warga Taktakan, Kota Serang, Selasa (17/9/2024), akibat ulah TS, korban yang merupakan seorang pengusaha asal Tangerang mengalami kerugian Rp45 miliar (Dokumentasi Polda Banten)

Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved