Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Blitar

Daftar Tarif Baru Parkir Berlangganan di Blitar untuk Motor dan Mobil, Berlaku Mulai Agustus 2024

Daftar tarif baru parkir berlangganan di Blitar untuk motor dan mobil, berlaku mulai Agustus 2024. Tak perlu mengeluarkan uang parkir lagi.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Juru parkir sedang menata kendaraan di wilayah Pasar Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mulai memberlakukan kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan sejak Agustus 2024.

Sekarang, tarif baru retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 20.000 per tahun.

Sebelumnya, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 15.000 per tahun.

Sedangkan tarif baru retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat sekarang Rp 40.000 per tahun.

Sebelumnya, tarif retribusi parkir berlangganan untuk roda empat Rp 25.000 per tahun.

"Tarif baru retribusi parkir berlangganan sudah berlaku mulai Agustus 2024. Karena, sudah ada persetujuan dari Pemprov Jatim," kata Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Jumat (20/9/2024).

Agus mengatakan, dengan penerapan tarif baru, otomatis pendapatan retribusi parkir berlangganan ikut meningkat signifikan.

Saat ini, pendapatan retribusi parkir berlangganan bisa mencapai Rp 400 juta per bulan.

Baca juga: Cuma Bisa Merangkak, Abah Ajang Ikhlas Jadi Tukang Parkir Demi Hidupi Ayah, Sehari Dapat Rp 20 Ribu

"Tapi, dengan adanya perubahan tarif, target pendapatan retribusi parkir berlangganan juga ikut naik. Sebelumnya, targetnya Rp 8 miliar, sekarang naik menjadi Rp 9 miliar," ujarnya.

Menurutnya, penerapan parkir berlangganan ini lebih efektif untuk mengoptimalkan pendapatan.

Namun, Dishub juga punya tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat.

"Sekarang, kami mempunyai sebanyak 98 petugas parkir. Warga yang sudah membayar parkir berlangganan sudah tidak perlu mengeluarkan uang parkir di tepi jalan umum," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved