Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

12 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Ajakan Demo Lewat Grup WA

Polres Blitar mengamankan sebanyak 41 orang dalam peristiwa perusakan, pencurian, dan pembakaran di gedung DPRD Kabupaten Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
TETAPKAN TERSANGKA: Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Polres Blitar, Selasa (2/9/2025). Polisi menetapkan 12 tersangka yang mayoritas masih di bawah umur dalam kasus itu 

Poin penting:

  • Polres Blitar menangkap 41 orang terkait aksi perusakan, pencurian, dan pembakaran Gedung DPRD Blitar (30–31 Agustus 2025)
  • Sebagian besar tersangka berusia 13–16 tahun, hanya 1 orang yang sudah dewasa (18 tahun). Polisi berkoordinasi dengan Lapas Anak terkait penanganan pelaku yang di bawah umur.
  • Kerusuhan didahului konvoi 300 orang ke gedung DPRD. Salah satu provokator, RI (16), mengajak massa lewat grup WA "Info Demo Area Blitar" yang berisi hampir 1.000 orang

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar mengamankan sebanyak 41 orang dalam peristiwa perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran di gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Dari 41 orang yang diamankan, polisi memproses hukum atau menetapkan tersangka sebanyak 12 orang. 

Dari 12 orang yang diproses hukum, polisi menahan 9 orang. Sedang tiga orang lain tidak ditahan karena usianya di bawah 13 tahun.

"Jumlah pelaku ini masih bisa bertambah, karena sampai hari ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dalam aksi tersebut," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (2/9/2025). 

Arif mengatakan, untuk 29 orang lain yang sempat diamankan sudah dipulangkan, karena polisi tidak cukup bukti untuk memproses hukum.

"Tapi, kami mengantongi banyak info dari mereka yang bisa menjadi petunjuk untuk pengembangan dan mengusut perkara ini," ujarnya. 

Dikatakannya, para pelaku yang ditetapkan tersangka mayoritas masih di bawah umur mulai usia 13 tahun sampai 16 tahun. Hanya ada satu tersangka yang usianya sudah 18 tahun. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Suasana Mencekam, Gedung DPRD Kota Kediri Dibakar Massa, Lalu lintas Ditutup Total

Baca juga: Pasca Gedung DPRD Kabupaten Blitar Dibakar, Pegawai Bekerja di Halaman 

"Pelaku yang usianya 18 tahun hanya satu yang kami tampilkan dalam rilis ini. Pelaku lainnya masih di bawah umur. Untuk penahanan, kami koordinasi dengan Lapas Anak," katanya. 

Para pelaku, kata Arif, melakukan perusakan, pembakaran, dan peencurian di kantor DPRD Kabupaten Blitar

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tujuh unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit televisi, kursi, termos, beberapa baju, ponsel, kopi, dan gula. 

"Para pelaku yang kami proses ini semua dari wilayah Kabupaten Blitar, seperti dari Kecamatan Talun, Kecamatan Kanigoro, Kecamatan Doko, Kecamatan Garum, dan Kecamatan Binangun. Ada juga pelaku dari wilayah Kota Blitar," ujarnya. 

Arif menjelaskan, para pelaku menggelar konvoi sebelum melakukan perusakan, penjarahan, dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar

Menurutnya, ada sekitar 300 orang peserta konvoi yang datang ke gedung DPRD Kabupaten Blitar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved