Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

17 Tahun Pelihara Aligator, Pemilik Tak Tahu Kalau Dilarang Hukum, Dulu Beli di Kios Ikan Rp250 Ribu

Kisah atas ketidaktahuan hewan yang dilarang hukum dialami Hari Trianto. Ia baru tahu aligator dilarang setelah 17 tahun memeliharanya.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dok. Dinas Perikanan Situbondo
Potret pemusnahan ikan aligator gar di Kabupaten Situbondo, Kamis (19/9/2024). 

Saat dibeli, harga masing-masingnya Rp10.000 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut tinggal tersisa lima ekor.

Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina.

Terdakwa pemelihara ikan aligator gar, Piyono saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Senin (9/9/2024) lalu.
Terdakwa pemelihara ikan aligator gar, Piyono saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Senin (9/9/2024) lalu. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Atau terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun," kata anak Mbah Piyono, Aji Nuryanto, dikutip dari Kompas.com.

"Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," imbuhnya.

Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Mbah Piyono.

Tepatnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar. 

"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana? Tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata Aji.  

Mbah Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Kemudian petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024. 

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari Kelautan, ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," tutur Aji. 

Baca juga: Dinyatakan Bebas, Nyoman Sukena Kini Ikhlas Tak Dendam ke Orang yang Laporkan Pelihara Landak Jawa

Kemudian, kelima ekor ikan tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. 

Selanjutnya, Mbah Piyono ditahan pada 6 Agustus 2024 lalu, di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved