Berita Viral
17 Tahun Pelihara Aligator, Pemilik Tak Tahu Kalau Dilarang Hukum, Dulu Beli di Kios Ikan Rp250 Ribu
Kisah atas ketidaktahuan hewan yang dilarang hukum dialami Hari Trianto. Ia baru tahu aligator dilarang setelah 17 tahun memeliharanya.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus warga tertangkap memelihara hewan yang dilarang hukum belakangan marak terjadi.
Seperti Nyoman warga Bali pelihara landak jawa hingga Priyono pelihara aligator.
Mereka tidak mengetahui hewan yang telah mereka rawat ternyata dilindungi.
Karena ketidaktahuannya, mereka justru harus berhadapan dengan hukum bukan diedukasi.
Kisah serupa atas ketidaktahuan hewan yang dilarang hukum juga dialami Hari Trianto.
Hari telah lama memelihara ikan aligator selama 17 tahun.
Baca juga: 1 Nasib I Nyoman Sukena dan Mbah Piyono, Dipenjara Gegara Pelihara Landak Jawa dan Ikan Aligator Gar
Namun ia baru tahu ikan tersebut dilarang dipelihara dari berita-berita nasional.
Hari merupakan warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Hari mengaku bisa memelihara ikan tersebut setelah datang ke salah satu kios ikan.
Saat melihat bentuknya yang unik dan mengetahui ikan berkarakter karnivora ganas, Hari langsung membelinya pada 2007.
"Saya telah memelihara ikan tersebut cukup lama, 17 tahun yang lalu, belinya di kios ikan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (20/9/2024).
Dia juga menyatakan tidak mengetahui ikan tersebut tidak diperbolehkan untuk dipelihara.
Minimnya informasi tersebut membuatnya seketika langsung membeli.
"Saya dulu belinya saat masih kecil, harganya sekitar Rp 250.000 per ekor, tidak tahu kalau sekarang harganya berapa," katanya.
Menurutnya, selain memiliki bentuk yang unik, ikan aligator bisa membuat terapi untuk anak supaya lebih disiplin dan lebih hati-hati dalam kehidupan sehari-hari.

Sehingga memelihara ikan tersebut dirasa menyenangkan.
"Saya pelihara ikan aligator tidak hanya untuk hobi, namun juga terapi untuk anak-anak saya supaya memunculkan sifat kehati-hatian, karena ikan ini buas dan rakus, jika teledor sedikit bisa gigit," katanya.
Dia masih ingat saat memberi makan ikan aligator tersebut.
Daging ikan seberat 2 kilogram hanya dihabiskan dalam hitungan menit.
Kerakusan tersebut membuatnya suka memeliharanya.
Setelah mengetahui adanya larangan memelihara ikan aligator, dirinya sudah tidak ingin memelihara kembali ikan tersebut.
Hari mengetahui adanya larangan memelihara dari berita-berita nasional.
"Karena telah dilarang untuk memelihara saya tidak akan memelihara kembali, untuk peliharaan ikan lainnya masih ada seperti ikan hias lainnya," katanya.
Baca juga: Kakek di Kota Malang Divonis 5 Bulan, Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar : Tak Tahu Jika Dilarang
Sementara kisah lainnya, seorang kakek berusia 61 tahun bernama Mbah Piyono ditahan polisi gara-gara memelihara ikan aligator gar
Ia harus berurusan dengan hukum gara-gara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Syok didatangi polisi, Mbah Piyono tak tahu jika ikan aligator gar dilarang untuk dipelihara.
Diketahui, Mbah Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.
Sebagai informasi, ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar.
Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia, karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.
Ikan tersebut awalnya dibeli pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor.
Saat dibeli, harga masing-masingnya Rp10.000 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut tinggal tersisa lima ekor.
Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina.

Atau terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun," kata anak Mbah Piyono, Aji Nuryanto, dikutip dari Kompas.com.
"Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," imbuhnya.
Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Mbah Piyono.
Tepatnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana? Tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata Aji.
Mbah Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
Kemudian petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.
"Sempat ditanyai sama petugasnya dari Kelautan, ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," tutur Aji.
Baca juga: Dinyatakan Bebas, Nyoman Sukena Kini Ikhlas Tak Dendam ke Orang yang Laporkan Pelihara Landak Jawa
Kemudian, kelima ekor ikan tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya, Mbah Piyono ditahan pada 6 Agustus 2024 lalu, di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak, tiba-tiba saya ditelepon diminta ke Kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak."
"Ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," ungkap Aji.
Awalnya pihak keluarga merasa kaget dengan adanya kasus ini.
Aji menerangkan, pihak keluarga ingin Mbah Piyono segera dibebaskan.
Sebab, Mbah Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Dikatakan, kondisi kesehatan Piyono mengalami sakit diabetes selama dua tahun terakhir.
Pengobatan rutin yang harus dijalaninya adalah suntik insulin.
"Selama ditahan diganti mengkonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun," kata dia.
Mbah Piyono juga masih memiliki tanggung jawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya.
"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mbah Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara.
Adapun sidang kasus itu pun berlanjut pada Senin (9/9/2024), dengan agenda putusan.
Pihak keluarga juga datang mendampingi Mbah Piyono.
"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan," kaya Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta dalam persidangan.
Usai mendengar putusan tersebut, Mbah Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
hewan yang dilarang hukum
aligator
Hari
Situbondo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.