Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek 2024

Mas Ipin-Syah Calon Tunggal, Bawaslu Trenggalek: Kampanye Kotak Kosong Boleh, Ajak Golput Dilarang

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menilai munculnya relawan kotak kosong sah-sah saja. Bahkan mengkampanyekan kotak kosong pun diperbolehka

iStockphoto/Abudzaky Suryana via KOMPAS.com
Ilustrasi Pilkada Trenggalek 2024, Mas Ipin-Syah Calon Tunggal, Bawaslu Trenggalek: Kampanye Kotak Kosong Boleh, Ajak Golput Dilarang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara akan melawan kotak kosong dalam Pilkada Trenggalek 2024.

Dalam perjalanannya, muncul relawan kotak kosong yang kecewa atas fenomena calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024 dan bertekad akan memenangkan kotak kosong.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menilai munculnya relawan kotak kosong sah-sah saja.

Bahkan mengkampanyekan kotak kosong pun diperbolehkan karena tidak ada larangan di PKPU maupun Perbawaslu.

"Sesuai arahan Ketua Bawaslu RI, silakan saja kampanye kotak kosong, hal itu diperbolehkan," kata Rusman, Senin (23/9/2024).

Hanya saja kampanye kotak kosong tidak boleh difasilitasi oleh KPU Trenggalek sedangkan kampanye peserta Pemilu harus difasilitasi oleh KPU.

"Yang tidak boleh itu hanya mengajak orang untuk golput atau tidak menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada nanti," lanjutnya.

Baca juga: Pilkada Trenggalek 2024, KPU Tetapkan Paslon Tunggal Mas Ipin-Syah, Pengundian Nomor Tetap Jalan

Baca juga: 5 Daerah di Jatim Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024, Nihil Pendaftar di Masa Perpanjangan

Rusman menuturkan jika ada masa atau relawan yang ingin mengkampanyekan kotak kosong tidak perlu melakukan pemberitahuan ke Bawaslu Trenggalek.

Menurutnya menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, untuk menyampaikan aspirasi kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang sesuai UU 45 pasal 28 huruf e.

"Semua di atur tegas dan jelas dan dilindungi oleh undang-undang," lanjutnya.

Namun demikian, Rusman sangat berharap, kampanye tersebut merupakan kampanye yang positif, tidak ada black campaign, apalagi mengarah ke SARA dan menjelekkan paslon lain. 

"Jangan sampai mengarah pencemaran nama baik serta isu sara dan ras," pungkasnya.

Baca juga: Mas Ipin-Syah Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye Pilkada Trenggalek, Pjs Akan Isi Posisi Sementara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved