Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pegawai Dapat Tukin hingga Rp117 Juta, Pantas Kemenkeu Jadi Kementerian Sultan? Sri Mulyani Jelaskan

Satu di antara instansi terkenal gaji tinggi adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan Kemenkeu dijuluki sebagai kementerian sultan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelaskan alasan tukin pegawai Kemenkeu tinggi hingga dijuluki kementerian sultan. 

TRIBUNJATIM.COM - Ketika pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, tak sedikit pelamar menyasar instansi dengan penghasilan tinggi.

Satu di antara instansi terkenal gaji tinggi adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan Kemenkeu dijuluki sebagai kementerian sultan.

Ini lantaran instansi tersebut memberikan tunjangan kerja (tukin) dalam jumlah besar untuk pegawainya.

Tak tanggung-tanggung, tukin Kemenkeu terbesar bisa mencapai Rp117 juta sendiri.

Adapun tukin pegawai Kemenkeu berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 46 juta.

Baca juga: Fakta-fakta Viral Prajurit TNI Marahi Pegawai Kemenkeu, Dianggap Bisa Jadi Provokator, Nasib Akhir?

Untuk pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, besarnya tukin bahkan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 117 juta.

Terkait alasan tukin Kemenkeu tinggi hingga dijuluki kementerian sultan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan tukin yang besar di Kemenkeu tak lepas dari proses reformasi birokrasi di institusinya.

Hal itu dia ceritakan saat peluncuran buku "No Limits Reformasi dengan Hati" di Gedung Dhanapala, Jakarta, pada Jumat (20/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Buku ini berisi 20 tahun perjalanan karier Sri Mulyani di pemerintahan.

Sri Mulyani menjelaskan, dia pernah menempati posisi Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEBUI) sebelum masuk dalam pemerintahan.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran buku berjudul No Limits Reformasi dengan Hati pada Jumat (20/9/2024).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran buku berjudul No Limits Reformasi dengan Hati pada Jumat (20/9/2024). (KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Saat itu, dia mengaku heran mengetahui gaji peneliti yang lebih besar daripada upah yang diterima pegawai Ditjen Pajak. 

"Gaji seorang peneliti, jauh lebih tinggi dari Ditjen Pajak. Jadi saya bilang, kayaknya Ditjen Pajak kerjaannya luar biasa berat deh," kata Sri Mulyani, dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat.

Dia menganggap, para pegawai Dirjen Pajak selaiknya mendapatkan upah lebih banyak, seperti peneliti.

Sebab, mereka memiliki tanggung jawab yang berat dalam mengurus negara.

Lebih lanjut Sri Mulyani juga menjelaskan, ia tidak bermaksud menganggap pekerjaan peneliti lebih mudah

Meski gajinya besar daripada pegawai pajak yang upahnya lebih kecil kala itu.

Saat awal bergabung dengan Kemenkeu, Sri Mulyani menyebut, pegawai semua dirjen memiliki penghasilan yang sama, sesuai tingkatan eselonnya. 

Namun, dia menilai ada dirjen tertentu yang beban kerjanya lebih berat dari dirjen lain.

Baca juga: Pegawai Kemenkeu Disemprot Prajurit TNI Imbas Protes Jalur Busway, Kapendam: Sama dari Pemerintahan

"(Ada laporan perlu) kenaikan (upah) supaya tidak korupsi, supaya deliver dan kontrak kerja bisa berjalan, harus dinaikkan (tukin)," lanjut dia.

Setelah itu, Sri Mulyani mendapatkan tiga skenario saran kenaikan tukin pegawai Kemenkeu.

Usulan kenaikan itu sebesar 30, 40, dan 60 persen.

Namun, perkiraan penghasilan yang didapat setelah ada kenaikan tukin dari ketiga saran itu dinilainya belum cukup besar.

Karenanya, saran presentase kenaikan tukin pegawai Kemenkeu kemudian dinaikkan menjadi 100, 200, dan 300 persen.

Sri Mulyani akhirnya memilih opsi kenaikan tukin hampir 300 persen.

Kenaikan tukin ini, tambah dia, kemudian banyak diaplikasikan oleh birokrasi lainnya.

"Premisnya adalah kalau mereka kerja perutnya belum tenang, memikirkan anaknya sekolah tidak cukup, ya you cannot expect mereka bener," tegas Sri Mulyani.

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (Getty Images/Yamtono_Sardi)

"Tidak berarti mereka tidak korupsi juga. Makanya kita mengatakan itu adalah necessary condition tapi tidak sufficient. 

Jadi yang ini diberesin, sambil kita memperbaiki tadi, kinerja, performa, pengawasan, dan yang lain-lain, ya semuanya dikerjakan satu-satu," sambung dia.

Sri Mulyani mengakui keputusan menaikkan tukin pegawai Kemenkeu tersebut sempat direspons negatif dari sebagian masyarakat. 

Ia juga mendengar tidak sedikit pihak yang khawatir alokasi dana untuk upah pegawai Kemenkeu bakal membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, dia mengungkapkan, pegawai kementerian terkadang mencari tambahan gaji yang besar dalam bentuk honor, uang rapat, atau pertemuan lain.

Dia menuding, rapat dan perjalanan dinas kemudian dimanfaatkan oknum pegawai untuk mendapat tambahan penghasilan di luar gaji pokok.

Baca juga: Telanjur Viral Peti Jenazah Kena Pajak 30 Persen, Sang Pengunggah Minta Maaf, Kemenkeu: Yuk Tabayyun

"Jadi yang muncul adalah untuk dapat gaji segitu, dia pura-pura bikin apa, kemudian dapat amplop, pura-pura jalan," ungkapnya.

"Birokrat itu, menurut saya, seharusnya decent and respectable. Kalau gajinya normal ya behavior-nya normal. Itu (honor) meng-create basic mentality yang beda sama sekali," tambah Sri Mulyani.

Setelah Sri Mulyani menerapkan kenaikan tukin pegawai Kemenkeu, dia memastikan honor acara-acara yang "dibuat-buat" itu menjadi tidak ada lagi.

Pegawai mendapat upah dari bekerja atau tambahan gaji usai bekerja secara lembur.

"Dulu itu yang disebut basic remuneration-nya aja memang belum dibuat. Makanya, Anda tidak bisa expect birokrasi itu bersifat normal," pungkas Sri Mulyani.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.

Eselon II:

Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved