Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok ASN Berdaster Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah, Sebut Harus Ada Izin, Wali Kota Bertindak

Tengah viral di media sosial sosok ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah. Pj Wali Kota Bekasi pun bertindak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Sosok ASN Berdaster Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah, Sebut Harus Ada Izin, Wali Kota Bertindak 

“Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah gagal menanamkan sikap toleransi pada aparatnya, padahal selama ini Bekasi selalu dipimpin wali kota dari partai-partai yang mengaku nasionalis,” kata Benny. 

Benny menjelaskan, terkait aktivitas ibadah di rumah sesuai peraturan yang ada tidak perlu menggunakan izin karena itu adalah hak semua warga negeri Indonesia. 

PSI, lanjut dia, meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas insiden ini. 

“Warga Kota Bekasi adalah masyarakat yang toleran, jangan sampai kerukunan antar umat beragama di Bekasi dirusak oleh oknum-oknum seperti ini,” pungkas Benny.

Sebelumnya, seorang kepala desa atau kades dipecat karena ketahuan selingkuh.

Si kades adalah WS.

WS merupakan Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) yang berselingkuh dengan kepala dusun (kadus) di wilayahnya.

Per tanggal 19 Juli 2024, WS dipecat secara hormat dari jabatan kepala desa.

Namun, keputusan pemecatan ini baru dibacakan di hadapan warga di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

"Keputusan dari bupati, memberhentikan secara hormat kepala Desa Sengdangharjo atas nama pak WS, per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli, di hadapan warga, Senin.

Baca juga: Pedagang Resah Diminta Setor Rp 100 Ribu 3 Kali Sehari, Oknum Pungli Ngaku Bagi-bagi ke Pegawai DLH

Saat surat keputusan pemecatan itu dibacakan, ada lebih dari 50 warga yang hadir.

Yuli mengatakan, WS dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.

Selama memimpin desa, sekitar 1,5 tahun ini, WS berbuat tindak asusila dengan perangkat desa.

"Tapi, memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved