Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok ASN Berdaster Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah, Sebut Harus Ada Izin, Wali Kota Bertindak

Tengah viral di media sosial sosok ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah. Pj Wali Kota Bekasi pun bertindak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Sosok ASN Berdaster Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah, Sebut Harus Ada Izin, Wali Kota Bertindak 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial sosok Aparatur Sipil Negara atau ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah.

Video aksi ASN Kota Bekasi itu viral setelah diunggah akun Instagram @permadiaktivis2.

Peristiwa ini disebut terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan pada Minggu (22/9/2024). 

Pj Wali Kota Bekasi pun bertindak.

Dalam video yang beredar, oknum ASN Kota Bekasi itu adalah seorang perempuan memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang, melansir dari TribunJakarta.

Dia terlihat begitu emosial, berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara latang layaknya orang sedang beradu mulut. 

Oknum ASN berinisial MS  itu melontarkan beberapa kalimat.

Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya. 

"Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin," kata oknum ASN tersebut. 

Baca juga: Sanksi Tegas Menanti ASN Sampang yang Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024

Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang, berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut. 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentar akun instagram @permadiaktivis2

"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulis Gani

Video viral itu rupanya telah banyak direspons berbagai pihak, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengecam diduga perbuatan intoleran ASN Kota Bekasi. 

Baca juga: ASN Sakit Hati Ikan Koi Rp 1,5 Juta Digoreng Maling untuk Lauk Sarapan, Tolak Damai usai Cek CCTV

Ketua DPP PSI Benny Budhijanto mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut merusak harmoni yang terlah dibangun di Kota Bekasi. 

“Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah gagal menanamkan sikap toleransi pada aparatnya, padahal selama ini Bekasi selalu dipimpin wali kota dari partai-partai yang mengaku nasionalis,” kata Benny. 

Benny menjelaskan, terkait aktivitas ibadah di rumah sesuai peraturan yang ada tidak perlu menggunakan izin karena itu adalah hak semua warga negeri Indonesia. 

PSI, lanjut dia, meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas insiden ini. 

“Warga Kota Bekasi adalah masyarakat yang toleran, jangan sampai kerukunan antar umat beragama di Bekasi dirusak oleh oknum-oknum seperti ini,” pungkas Benny.

Sebelumnya, seorang kepala desa atau kades dipecat karena ketahuan selingkuh.

Si kades adalah WS.

WS merupakan Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) yang berselingkuh dengan kepala dusun (kadus) di wilayahnya.

Per tanggal 19 Juli 2024, WS dipecat secara hormat dari jabatan kepala desa.

Namun, keputusan pemecatan ini baru dibacakan di hadapan warga di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

"Keputusan dari bupati, memberhentikan secara hormat kepala Desa Sengdangharjo atas nama pak WS, per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli, di hadapan warga, Senin.

Baca juga: Pedagang Resah Diminta Setor Rp 100 Ribu 3 Kali Sehari, Oknum Pungli Ngaku Bagi-bagi ke Pegawai DLH

Saat surat keputusan pemecatan itu dibacakan, ada lebih dari 50 warga yang hadir.

Yuli mengatakan, WS dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.

Selama memimpin desa, sekitar 1,5 tahun ini, WS berbuat tindak asusila dengan perangkat desa.

"Tapi, memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desa tersebut, WS dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga, di mata masyarakat, WS tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram, namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga, lha kok menjalin hubungan," jelas dia.

Dalam pembacaan surat keputusan yang dibacakan BPD, tidak terlihat WS hadir dalam ruangan itu.

"Pak kades enggak hadir karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," ujar dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved