Berita Viral
Viral ASN Eselon 3 Diduga Protes Tetangga Ibadah di Rumah Gegara Tak Izin, Pj Wali Kota Turun Tangan
Aksi Masriwati tersebut menarik perhatian publik hingga membuat Pj Wali Kota Bekasi turun tangan menyelidiki.
TRIBUNJATIM.COM - Aksi Aparatur Negeri Sipil (ASN) Eselon 3 bernama Masriwati menjadi sorotan publik baru-baru ini.
Video aksinya bahkan viral di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar, Masriwati diduga protes ke tetangganya yang menjalankan ibadah di rumah.
Menurutnya, aktivitas sang tetangganya seharusnya mendapat izin.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Video tersebut diunggah akun Instagram aktivis anti intoleran sekaligus pegiat media sosal Permadi Arya, @permadiaktivis2.
Dalam keterangan unggahan peristiwa terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu (22/9/2024).
Dalam video yang beredar, perempuan oknum ASN Kota Bekasi yang emosional dan marah-marah itu memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang.
Dia terlihat begitu emosial, berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara lantang layaknya orang sedang beradu mulut.
Oknum ASN berinisial MS itu melontarkan beberapa kalimat dengan berteriak.
Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp600 Juta, Wanita Tipu Pria Bisnis Interior, Korban Percaya karena Pelaku Kerja ASN
"Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin," kata oknum ASN tersebut.
"Orang gila saja berhenti," teriak wanita itu.
Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang, berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut.
Fatir Mantan Kabid Damkar Kaget Mendadak Diancam Pria yang Cari Wanita BO, Salah Rumah |
![]() |
---|
Tenggorokan Gatal Selamatkan Lansia dari Kebakaran Rumahnya, Minta Air Kelapa Tetangga |
![]() |
---|
Gara-Gara WC, Pria Ngamuk Ancam Nelayan Pakai Parang sampai Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta |
![]() |
---|
Ismanto Tukang Jahit Lega Tak Harus Bayar Pajak Rp 2,8 Miliar, NIK Disalahgunakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.