Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral ASN Eselon 3 Diduga Protes Tetangga Ibadah di Rumah Gegara Tak Izin, Pj Wali Kota Turun Tangan

Aksi Masriwati tersebut menarik perhatian publik hingga membuat Pj Wali Kota Bekasi turun tangan menyelidiki.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Sosok ASN Eselon 3 viral di media sosial karena protes tetangga ibadah di rumah. Menurutnya, aktivitas sang tetangga memerlukan izin. 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentar akun instagram @permadiaktivis2.

ASN ngamuk larang tetangga ibadah di rumah
ASN ngamuk larang tetangga ibadah di rumah (HO)

"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulis Gani.

Video viral itu rupanya telah banyak direspons berbagai pihak, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengecam diduga perbuatan intoleran ASN Kota Bekasi

Ketua DPP PSI Benny Budhijanto mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut merusak harmoni yang terlah dibangun di Kota Bekasi

“Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah gagal menanamkan sikap toleransi pada aparatnya, padahal selama ini Bekasi selalu dipimpin wali kota dari partai-partai yang mengaku nasionalis,” kata Benny. 

Baca juga: Sanksi Tegas Menanti ASN Sampang yang Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024

Benny menjelaskan, terkait aktivitas ibadah di rumah sesuai peraturan yang ada tidak perlu menggunakan izin karena itu adalah hak semua Warga Negara Indonesia. 

PSI, lanjut dia, meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas insiden ini. 

“Warga Kota Bekasi adalah masyarakat yang toleran, jangan sampai kerukunan antar umat beragama di Bekasi dirusak oleh oknum-oknum seperti ini,” pungkas Benny. 

Dalam captionnya, Permadi Arya menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah itu, apa pun agamanya sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.

Permadi juga berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.

Menurut Permadi, wanita yang melarang ibadah itu adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.

"Terima kasih @pjwalikotabekasi pak Gani Muhammad telah gercep akan investigasi kasus INTOLERANSI oleh oknum ASN di perumnas 2 bekasi," kata Permadi.

Ia lalu menjelaskan soal legal standing bahwa ibadah di rumah tidak perlu izin.

NASIB ASN Berdaster di Bekasi Ngamuk Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Wali Kota Kini Bertindak
NASIB ASN Berdaster di Bekasi Ngamuk Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Wali Kota Kini Bertindak (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Izinkan saya jelaskan legal standing, dalam SKB 2 menteri Pasal 1 butir 3 tertulis: yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat (gereja) dengan kata KECUALI tempat ibadat keluarga (rumah pribadi)," kata Permadi

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved