Berita Viral
Fajri Dapat Omzet Rp300 Juta Per Bulan dari Judol, Punya Bos di Kamboja, Polisi Temukan Deretan Aset
Inilah sosok pemuda asal Sumatera Barat yang bisa dapat omzet Rp 300 juta per bulan dari judol atau judi online. Pemuda 23 tahun itu bernama Fajri.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok pemuda asal Sumatera Barat yang bisa dapat omzet Rp 300 juta per bulan dari judol atau judi online.
Pemuda 23 tahun itu bernama Fajri Anugrah.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Fajri Anugrah karena mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.
Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Tangkap Warga Judol Tapi Suruh Bayar Rp20 Juta, 2 Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (20/9/2024).
Fajri melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pok Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.
“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri.
Baca juga: Sosok T Bos Judol Indonesia yang Sulit Disentuh Hukum dan Bikin Jokowi Syok, Orang Krusial di Negara
Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.
Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.
Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.
“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.
Karena perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Sosok Benny Rhamdani yang Bongkar Inisial T Pengendali Judol hingga Buat Jokowi dan Kapolri Kaget
Sebelumnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan meninggal dunia di negara Kamboja.
WNI asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu diketahui seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
WNI bernama Syamsul Diana Ahmad (30) jadi korban TPPO transnasional untuk bandar judi online.
Syamsul menjadi korban TPPO setelah sempat diajak kerja ke Singapura.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah membenarkan hal itu.
"Betul korban merupakan korban TPPO. Awalnya korban diajak kerja ke Singapura. Ternyata di ajak ke Kamboja," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Terlalu Bucin, Mahasiswi Gadai 11 Laptop Temannya Demi Biayai Hidup Pacar yang Sering Main Judol
Jejen mengatakan, korban saat itu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di Kamboja.
"Dia pulang kerja ke mess tempat istirahatnya. Pas pagi dibuka kamarnya dan dicek oleh temannya sudah meninggal," ucapnya.
Jenazah Syamsul kini dalam tahap pemulangan ke rumah duka di Kampung Parungseah Berong, RT 01/RW 04, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi.
"Sekarang sedang penjemputan jenazah oleh pak Kades. Nanti kita sama-sama ke rumah korban," ujarnya.
Menurut Jejen, saat ini di Sukabumi memang marak terjadi kasus perdagangan orang.
Baca juga: Diperiksa Imbas Promosi Judol, Dalih Nikita Mirzani Tak Pernah Berjudi, 22 Influenser Juga Diselidik
Modus yang terjadi, kata Jejen, hampir sama, yakni korban diajak oleh temannya untuk bekerja di suatu negara.
Setelah itu, korban dipekerjakan di negara lain.
"Hampir sama, dihubungi temannya, diajak kerja dan dijemput sama temannya untuk kerja di Singapura, tapi faktanya ini di Kamboja," jelas Jejen.
Disinggung kaitan dengan kronologi kejadian, apakah korban mendapat kekerasan atau tidak manusiawi dari pihak yang memperkejakannya, Ia tidak mengetahui pasti soal tersebut.
Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kronologis kematian warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi tersebut.
Namun pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya yang meninggal di Negara Kamboja, setelah pihak Desa mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 02 Agustus 2024.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dapat omzet Rp 300 juta per bulan dari judol
judi online
Sumatera Barat
Kamboja
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pria Kehilangan Rp 20 Juta setelah Dituduh Jadi Selingkuhan, Mendadak Digeruduk Lima Orang |
![]() |
---|
Sandiwara Briptu Rizka Polwan Pembunuh Suami Sendiri, Akting Pingsan dan Tak Datang Tahlilan |
![]() |
---|
Pegawai Shell Buka Stand Kopi dan Beri Diskon Oli ke Warga, Beberapa Karyawan Sudah Dirumahkan |
![]() |
---|
Ibu-ibu Rela Jual Bebek Demi Perbaiki Jalan Rusak yang Belasan Tahun Tak Diperbaiki Pemerintah |
![]() |
---|
Nasib AKP Nundarto, Kapolsek yang Digerebek saat Malam Hari Tengah Berduaan di Rumah Janda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.