Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terlalu Bucin, Mahasiswi Gadai 11 Laptop Temannya Demi Biayai Hidup Pacar yang Sering Main Judol

Aksi nekat mahasiswi gadai 11 laptop temannya viral di media sosial. Ia nekat melakukan hal itu demi biayai hidup kekasihnya.

via Tribun Trends
Aksi nekat mahasiswi gadai 11 laptop temannya viral di media sosial. Ia nekat melakukan hal itu demi biayai hidup kekasihnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi nekat mahasiswi gadai 11 laptop temannya viral di media sosial.

Pasalnya alasan mahasiswi gadai laptop ini membuat geleng-geleng kepala.

Ia menggadai 11 laptop yang bukan miliknya untuk membiayai hidup kekasihnya yang sering main judi online atau judol.

Adapun mahasiswi tersebut diketahui berasal dari Gorontalo.

Mahasiswi tersebut menempuh pendidikan jurusan hukum di universitas di Kota Gorontalo.

Ia berinisial NPP alias Nazli.

Baca juga: Nasib Fitri Mahasiswi Magang yang Kuras Rp52 Juta Milik Nasabah, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

NPP diduga melakukan penggelapan belasan laptop milik rekannya.

Hal ini pun terungkap setelah salah satu rekan yang menjadi korban melaporkan laptop yang dipinjam dengan alasan untuk mengerjakan tugas tak kunjung dikembalikan setelah beberapa bulan lamanya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian akhirnya mendapati sudah ada sebanyak 11 orang yang menjadi korban dan mengamankan 11 unit laptop yang telah digadaikan di 3 tempat pengadaian.

Dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (24/7/2024), Kapolresta Gorontalo Kota mengatakan, tersangka nekat melakukan aksinya karena untuk memenuhi gaya hidup.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan sejak Mei hingga Juni 2024.

Hasil menggadai laptop ini diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.

Mahasiswi asal Gorontalo gadai 11 laptop temannya demi biayai hidup pacar.
Mahasiswi asal Gorontalo gadai 11 laptop temannya demi biayai hidup pacar. (via Tribun Trends)

Akibat perbuatannya, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya karena untuk memenuhi kebutuhan sang mantan pacar.

Bahkan, tersangka mengatakan seluruh hasil menggadai laptop ini diberikan kepada sang mantan pacar, dan diperkirakan sudah mencapai 70 juta rupiah uang yang diberikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved