Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Anak 6 Tahun Diselamatkan Monyet saat Dilecehkan Pria di Rumah Kosong, Orangtua: Pasti Mati

Seorang pria diserang monyet saat akan lecehkan anak 6 tahun. Beruntungnya, anak 6 tahun itu pun selamat karena aksi monyet tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
SHUTTERSTOCK/ZZVET
ILUSTRASI: Nasib Anak 6 Tahun Diselamatkan Monyet saat Dilecehkan Pria di Rumah Kosong, Orangtua: Pasti Mati 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria diserang monyet saat akan lecehkan anak 6 tahun.

Beruntungnya, anak 6 tahun itu pun selamat karena aksi monyet tersebut.

Orangtua korban menyampaikan perasaan leganya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi Kota Baghpat, Uttar Pradesh, India.

Orangtua anak berusia 6 tahun, mendaftarkan pengaduan terhadap pelaku yang tidak disebutkan identitasnya.

Pelaku telah didakwa di bawah Undang-Undang POCSO dan sedang dalam pelarian, kata polisi pada Minggu (22/9/2024). 

Menurut orang tua gadis itu, seorang pria tak dikenal mencoba memancing anak mereka ke sebuah rumah kosong pada hari Sabtu (21/9/2024).

Pria tak beradab tersebut lantas berusaha melepas pakaian anak itu. 

Dilansir Wio News via Kompas.com, ketika pria tak bermoral tersebut mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap gadis tersebut, sekawanan monyet dengan agresif menyerbu ke arahnya, yang memaksa pria tersebut meninggalkan anak di bawah umur itu dan melarikan diri dari tempat kejadian.

Sesampainya di rumah, anak yang ketakutan itu menceritakan hal itu kepada orang tuanya.

Dia memberi tahu bagaimana dia melarikan diri saat beberapa monyet "penyelamat" yang marah datang. 

Baca juga: Sebulan Menghilang, Pelarian Guru Ngaji Asal Probolinggo yang Lecehkan Muridnya Terhenti di Bali

“Putri saya sedang bermain di luar ketika terdakwa membawanya pergi. Pria tersebut terlihat dalam rekaman CCTV di dekatnya berjalan di jalan sempit dengan putri saya. Namun, dia belum diidentifikasi. Dia juga mengancam anak saya bahwa dia akan membunuhnya. Putri saya pasti sudah mati sekarang jika monyet-monyet itu tidak turun tangan," ujar orang tua gadis itu,

Petugas Baghpat Harish Bhadoria mengatakan kepada Time Of India bahwa mereka sedang menyelidiki masalah ini. 

"Menyusul pengaduan dari para orang tua, kasus telah didaftarkan di bawah pasal 74 BNS (penyerangan atau penggunaan kekuatan kriminal terhadap seorang wanita dengan maksud untuk menanggalkan pakaiannya) dan Undang-Undang POCSO," ujar petugas itu.

"Lebih banyak bagian akan ditambahkan jika diperlukan. Kami sedang mencoba untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka," tambahnya.

Baca juga: Terekam CCTV Pemuda Berbuat Tak Senonoh di Masjid Bojonegoro, Lecehkan Wanita yang Sedang Salat

Terdakwa tertangkap kamera CCTV yang dipasang di desa tersebut, yang dengan jelas menunjukkan bahwa ia membawa kabur gadis itu.

Meskipun tidak banyak yang diketahui tentang pelaku, polisi mengatakan bahwa dia adalah penduduk desa lain. 

Beruntung monyet-monyet itu tidak mencabik-cabik si pria, walau seharusnya dia pantas menerimanya.

Sebelumnya, Pengadilan Washington DC Amerika Serikat pada hari Rabu (18/9/2024) menjatuhi hukuman berat seorang mantan agen CIA (agen intelijen AS).

Brian Jeffrey Raymond divonis hukuman selama 30 tahun atas perbuatannya melecehkan puluhan wanita saat ia bertugas sebagai mata-mata CIA di Amerika Selatan.

Media AS NPR mengabarkan, bukan hanya melecehkan, pria ini juga terbukti merekam perbuatan dengan detil. Rekaman tersebut akhirnya menjadi bumerang baginya, karena dijadikan bukti memberatkan.

Jaksa menemukan bukti bahwa agen CIA tersebut mempermalukan korban dengan meraba-raba dan menyiksa korbannya saat tidak berdaya di bawah pengaruh obat bius.

Ia divonis hukuman tersebut setelah hampir setahun mengakui perbuatannya. Raymond dituduh melakukan pelecehan seksual, kontak seksual yang kasar, pemaksaan dan bujukan, dan pengiriman materi cabul.

Ia juga mengakui telah memperkosa empat perempuan, melakukan pelecehan seksual terhadap enam orang, dan mengambil foto cabul terhadap 28 korban wanita.

Berdasarkan dakwaan jaksa, 'petualangan' pria ini dimulai pada 18 tahunlalu yaitu 2006. Saat itu ia bertugas di sejumlah negara Amerika Tengah dan Selatan seperti Meksiko, Peru dan lainnya, melansir dari Tribunnews.

Agem mata-mata ini menggunakan aplikasi chat untuk menggaet para korbannya kemudian membawa korbannya ke apartemennya untukmelakukan 'eksekusi'. 

Di apartemenn dibiayai oleh pemerintah AS itu Raymond beraksi merudapaksa dan melecehkan para korbannya.

Kasusnya itu terungkap setelah dilaporkan oleh seorang korbannya di Mexico City.

Ketika itu seorang wanita tanpa busana berteriak minta tolong di atas balkon apartemen Raymond.

Wanita itu mengakui telah dirudapaksa, dilecehkan dan dibius oleh agen CIA tersebut.

Baca juga: Pria Asal Probolinggo Diamankan Polisi, Lecehkan Pegawai Hotel di Bondowoso

Akibatnya, FBI bekerja sama dengan Departemen Kehakiman dan Departemen Luar Negeri AS mulai mencium kasus itu dan menyelidikinya.

Dari penyelidikan, kemudian ditemukan lebih dari 500 gambar wanita telanjang dan tidak sadarkan diri di komputer Raymond. 

Dalam beberapa gambar, Raymond terlihat meraba-raba para wanita, memaksa kelopak mata mereka terbuka, dan memasukkan jari-jarinya ke dalam mulut mereka.

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan bagaimana Raymond menyimpan catatan terperinci tentang korbannya, "mencatat usia, suku bangsa, dan terkadang apakah payudara mereka asli."

"Ketika predator ini menjadi pegawai pemerintah, ia memikat wanita yang tidak menaruh curiga ke perumahan yang disewa pemerintah dan membius mereka," kata Jaksa AS Graves dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu. 

"Setelah membius wanita-wanita ini, ia menelanjangi, melakukan pelecehan seksual, dan memotret mereka. Hukuman hari ini memastikan bahwa terdakwa akan ditandai dengan benar sebagai pelaku kejahatan seksual seumur hidup, dan ia akan menghabiskan sebagian besar sisa hidupnya di balik jeruji besi."

Menanggapi Raymond selama sidang vonis hari Rabu, Hakim Distrik AS Colleen Kollar-Kotelly menyebut mantan mata-mata itu sebagai "predator seksual," dan mengatakan kepadanya bahwa ia "akan memiliki waktu untuk memikirkan hal ini." Selain hukuman penjara, Raymond diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar $260.000 dan tetap dalam pembebasan bersyarat selama sisa hidupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved