Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Dilakban di Cilegon, Punya Utang Rp75 Juta Dibantu Ibu Korban

Lima tersangka kasus pembunuhan bocah dilakban di Kota Cilegon, Banten. Padahal dibantu ibu korban utang Rp75 juta.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32), lima tersangka kasus pembunuhan bocah dilakban di Kota Cilegon, Banten yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, pada Kamis (19/9/2024) pagi. 

Hal tersebutlah yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.

Motif kedua adalah dugaan adanya masalah utang piutang antara pelaku dan ibu korban, hingga terjerat pinjaman online (pinjol).

"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

Dua tersangka, SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjol sekitar Rp75 juta.

5 Tersangka penculik dan pembunuh balita dilakban di Cilegon Banten
5 Tersangka penculik dan pembunuh balita dilakban di Cilegon Banten (Wartakota)

Mengetahui hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima karena identitasnya digunakan untuk pinjol.

Lantaran hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.

Selain kedua hal tersebut, dalam kasus itu ternyata juga dilatarbelakangi karena hubungan terlarang atau asmara sesama jenis.

Baca juga: Detik-Detik Penangkapan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 11 Hari Buron, Dikepung Warga

Hubungan terlarang itu terjadi antara SA dan RH.

SA diketahui cemburu terhadap ibu korban karena kerap dekat dengan RH.

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

SA dan RH kemudian merencanakan pembunuhan dan memerintahkan tersangka EM untuk ikut serta dalam pembunuhan itu dengan diiming-imingan uang sebesar Rp50 juta.

"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," kata Kemas.

Lalu, UH dan YH diperintahkan SA serta RH untuk membantu pelaku membuang mayat ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

UH dan YH bersedia membantu setelah mereka diiming-imingan imbalan Rp100 ribu.

Dalam kasus ini, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved