Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Cerita Viral ASN Berdaster Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Sebut Berdoa Harus Ada Izin

Pada akhirnya kasus ini damai setelah pihak Pemkot Bekasi menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

Instagram.com/@permadiaktivis2
Akhir cerita viral ASN Bekasi larang tetangga beribadah di rumah. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhir dari cerita viral ASN berdaster larang tetangga beribadah di rumah.

Keduanya berakhir dengan damai dan minta maaf.

Sebelumnya viral di media sosial video oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindakan intoleran.

Pada akhirnya kasus ini damai setelah pihak Pemkot Bekasi menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

Turut hadir oknum ASN Disparbud Kota Bekasi yang marah-marah kepada tetangga, berinisial M.

Baca juga: Reaksi Pemkot Bekasi Soal Emak-emak ASN Berdaster Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Ngotot Harus Izin

Ia dalam kesempatannya mengakui telah bersalah karena melarang orang beribadah.

"Atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya."

"Dan kepada Bapak Joni dan Ibu Pendeta, beserta para jemaatnya. Atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan," katanya dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi, Rabu (25/9/2024).

Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dalam keterangan menegaskan, bermasalahan ini bukan dipicu masalah intoleransi.

Ia menyebut adanya kesalahpahaman antara Masriwati dengan para jemaat.

"Perlu kami jelaskan dalam hal ini, khususnya di Kota Bekasi tidak ada terkait masalah toleransi. Ini terjadi hanya masalah miskomunikasi," ujar Gani.

Gani menambahkan, pertemuan yang digelar pada Selasa (24/9/2024) malam menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Pertama, para jemaat akan mendapat fasilitas tempat untuk beribadah.

"Telah disepakati akan menempati GKUI," lanjut Gani.

Kesepakatan kedua pelaksanaan ibadah diatur dan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved